Kasus Pelecehan JKT48, Ini Ancaman Hukum Kirim Pesan Cabul

Jakarta -

Salah satu member JKT48 mengalami pelecehan seksual melalui Instagram. Korban dengan inisial A telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang untuk memproses secara hukum tindakan tidak senonoh ini.

Jangan dianggap enteng, ancaman hukum bisa menimpa pelaku yang kirim foto dan pesan cabul kepada orang lain. Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1), pelecehan di media sosial bisa dikategorikan sebagai muatan informasi elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, pelaku pelecehan seksual lewat media sosial bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

Belum lagi ada ancaman hukuman seperti pada pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sementara itu Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Laporan dari A itu kini telah terdaftar dengan nomor polisi LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Tinggal tunggu tanggal main hukuman apa yang menghampiri pelaku pengirim pesan cabul tersebut.

Simak Video "Dianggap Menipu, Bos Jouska Dipolisikan Kliennya"
[Gambas:Video 20detik]
(ask/fay)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/3koKAmb
via IFTTT

3 Responses to "Kasus Pelecehan JKT48, Ini Ancaman Hukum Kirim Pesan Cabul"

  1. =Agens128 Bandar Judi Online =
    Pakai Pulsa Tanpa Potongan
    Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
    Game Populer:
    =>>Sabung Ayam S1288, SV388
    =>>Sportsbook,
    =>>Casino Online,
    =>>Togel Online,
    =>>Bola Tangkas
    =>>Slots Games, Tembak Ikan, Casino
    Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
    > Bonus Tiap Harinya
    > Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
    > Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
    WhastApp : 0852-2255-5128
    Agens128

    ReplyDelete
  2. Poker online dengan presentase menang yang besar
    ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :D
    WA : +855969190856

    ReplyDelete

  3. PROMO WOW..... ANAPoker

    + Bonus Extra 10% (New Member)
    + Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
    + Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
    + Bonus 20.000 (ALL Members)
    BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
    POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10

    BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON

    Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
    - Minimal Deposit Yang terjangakau
    - WD tanpa Batas

    Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
    WhatsApp | 0852-2255-5128 |

    ReplyDelete