
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada detikINET, Senin (7/1/2019).
"Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki," ujarnya.
Vanessa Angel dan seorang model majalah dewasa sempat ditahan aparat setempat, Sabtu (5/1/2019), dalam kasus dugaan prostitusi online. Setelah diperiksa polisi selama 25 jam sebagai saksi, Vanessa Angel dibebaskan. Pihak kepolisian sejauh ini masih melakukan pengembangan.
Setelah itu beredar pula foto bugil yang pada awalnya masih diduga sebagai Vanessa Angel. Sebagaimana dikutip dari detikHOT, pada prosesnya Muhammad Zakir Rasyid selaku kuasa hukum Vanessa Angel membenarkan bahwa sosok dalam foto yang tersebar itu memang merupakan kliennya.
Menurut pemberitaan detikHOT, Muhammad Zakir Rasyid menyatakan foto itu sebagai foto lama Vanessa Angel yang diambil secara diam-diam. Saat itu kliennya tengah berada di Malaysia bersama rekannya sesama artis. Tersebar luasnya foto tersebut membuat Vanessa Angel kini berencana menempuh jalur hukum.
(agt/krs)
from inet.detik http://bit.ly/2FbpM1h
via IFTTT
0 Response to "Jangan Ikut Sebar Foto Bugil Vanessa Angel, Bisa Kena UU ITE!"
Post a Comment