
Ada pun media sosial yang disebutkan dalam aturan ini meliputi Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, Google+, LinkedIn, MySpace, Pinterest, Tumblr, Reddit, Vine, Flickr. Pemerintah AS turut memasukan daftar akun Weibo, Youku, QQ, Twoo, Douban, VK dan Ask.fm.
Pelapor pun diminta memaparkan sejarah perjalannya dan membuat pernyataan kalau belum pernah dideportasi dari sebuah negara. Selain itu mereka harus menyatakan tidak memiliki saudara yang pernah terlibat aktivitas terorisme.
Tentunya aturan ini akan mempengaruhi 15 juta warga asing yang mengajukan visa untuk memasuki AS tiap tahunnya. Terkecuali warga dari negara-negara sekutu utama Negeri Paman Sam, seperti Inggris, Prancis, Kanada, Australia, Korea Selatan dan Jepang.
Begitu pula pemohon visa diplomatik dan pejabat pemerintah asing tertentu yang dikecualikan dari peraturan, demikian dilansir dari VoA Indonesia, Senin (3/6/2019). (afr/afr)
from inet.detik http://bit.ly/2wHScKh
via IFTTT
0 Response to "Pemohon Visa AS Wajib Cantumkan Akun Media Sosial"
Post a Comment