Kebebasan Anonim vs Kepatuhan Identitas

Kebebasan Anonim vs Kepatuhan Identitas - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kebebasan Anonim vs Kepatuhan Identitas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kebebasan Anonim vs Kepatuhan Identitas
link : Kebebasan Anonim vs Kepatuhan Identitas

Baca juga


Kebebasan Anonim vs Kepatuhan Identitas

Jakarta - Artikel ini merupakan bagian terakhir dari dua tulisan berseri. Tulisan sebelumnya bisa dibaca di sini: Milestone Penting Bagi Kedaulatan Digital NKRI.

Lahirnya internet yang mendukung konsep global citizenship dimana seluruh masyarakat di muka bumi dapat diatur menurut prinsip dan norma hukum yang sama. Namun konsep ini cukup sulit diwujudkan mengingat sejarah masing-masing negara telah membentuk budaya yang sangat berbeda satu sama lain.

Masyarakat Indonesia pada dasarnya adalah bagian dari Asia, yang lebih menganut paham komunal daripada prinsip individualis negara Barat. Hal ini juga tercermin dari jumlah pengguna media sosial secara global, dimana Indonesia selalu menempati urutan tiga besar, walaupun begitu kebanyakan masyarakat Indonesia baru "belajar" menggunakannya.

Kebijaksanaan dalam penggunaan media sosial harus senantiasa perlu dibina aktif terutama terkait beberapa hal negatif yang sering terjadi seperti penghinaan terhadap aparat negara, fitnah, dan penyebaran kabar bohong.

Di sisi lain, pengguna juga belum cermat dalam mengidentifikasi data pribadi mana yang dapat diunggah sehingga timbul modus kejahatan memanfaatkannya. Layanan OTT harus mempertimbangkan perlindungan data pribadi ini dalam model bisnisnya untuk menekan kecenderungan anonimitas pengguna.

Anonimitas: Tanpa Nama, Tanpa Identitas

Ketakutan dan ketidakpercayaan akan internet karena lemahnya kontrol sosial dan negara sehingga perlu melakukan perlindungan diri, merupakan salah satu alasan mengapa pengguna internet memilih untuk anonim, selain keinginan untuk tampil beda, prasyarat sistem, atau memang ada niatan buruk.

Anonimitas terjadi dalam bentuk paling sederhana seperti mengubah nama panggilan, memalsukan atau menyembunyikan identitas, sampai dengan menggunakan teknologi canggih untuk menutupi rekaman IP Address.

Namun demikian, layanan OTT berusaha untuk bersikap fleksibel dalam menghadapi kondisi ini. Meskipun tetap mendorong penggunanya untuk memvalidasi identitas fisik, nyatanya masih dimungkinkan pengguna layanan untuk tidak memberikan informasi identitasnya walaupun berpengaruh akan fasilitas yang diberikan.

Seller dari suatu marketplace, misalnya, mempunyai kewajiban untuk menyingkap identitasnya demi mendapatkan kategori terpercaya. Demikian pula layanan sosial media secara berkala meminta penggunanya untuk melengkapi data diri demi mengejar validitas identitas pengguna.

Modus anonymous sendiri didukung oleh banyak teknologi dan layanan. Bitcoin misalnya, meski tiap rekeningnya transparan bisa diintip siapa pun, pemilik rekening tetaplah bersifat pseudo-anonym tidak terlacak sampai dia menukarkan cryptocurrency-nya ke mata uang fiat (salah satu alasan mengapa rekening Bitcoin hasil ransomware Wannacry tidak dicairkan).

Standar ISO/IEC 20008-2:2013 juga mengatur mekanisme tanda tangan digital anonim dimana entitas yang tidak mempunyai otorisasi tidak dapat mengetahui identitas penandatangan meskipun tanda tangan digital tersebut sah.

Trusted Identity

Tanda tangan digital yang merupakan enkripsi dari hash konten digital dan sertifikat digital untuk menjamin identitas, integritas, dan nirsangkal dokumen digital dan transaksi elektronik, dianggap tepat untuk menjadi salah satu identitas digital di Internet.

Kominfo sebagai RootCA melalui SIVION.id mengkampanyekan sertifikat digital ini sebagai prasyarat bagi dokumen digital dan transaksi elektronik di masa depan yang akan memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia. Sertifikat digital ini telah dihubungkan dengan NIK sebagai identitas warga negara terpusat (Single Identity Number).

PANDI juga mengenalkan konsep trusted-identity melalui u.id yang diharapkan dapat menjadi single sign-on identity ke semua media sosial dan layanan OTT. Layanan u.id ini telah dihubungkan pula dengan NIK dan memanfaatkan infrastruktur DNS Sec dalam menyajikan permintaan otentifikasi identitas.

Kedua bentuk identitas digital di atas berada di layer aplikasi dimana membutuhkan peran serta penggunanya untuk melakukan pendaftaran. Di sisi lain diusulkan konsep Cyber-ID di layer jaringan yang tidak membutuhkan pendaftaran karena secara otomatis IP Address akan dilekatkan kepada informasi eKTP dari pengguna layanan internet.

Inti dari pentingnya identitas terpercaya di dunia internet adalah jaminan perlindungan hukum dari negara terhadap warganya sebagai perwujudan kedaulatan negara di dunia maya (Cyber-Sovereignty).

Selama warga negara berada di dalam wilayah jurisdiksi negara, berlaku hukum negara di dalamnya. Yang jadi permasalahan ketika kasus kejahatan terjadi di dalam dunia maya, jurisdiksi negara mana yang akan berlaku?

Konsep jurisdiksi internet dengan cyber-territory walaupun masih menjadi polemik karena doktrin internet tanpa batas, mengarahkan pandangan kita kepada NAP dan Internet eXchange sebagai cyber-border dimana terjadinya interaksi antara IP Address lokal dan asing.

Walaupun IP Address bukan merupakan hak milik, namun manajemen alokasinya secara jelas telah menunjukkan geolokasi yang tetap dari pengguna Internet sehingga dapat menjadi patokan jurisdiksi.

Apakah perlindungan hukum terhadap anonimitas dapat dilakukan? Sudah seharusnya. Adriaan Bedner dalam buku Kajian Sosio-Legal, menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum (rule by law) yang melindungi warganya dari negara dan warga lainnya.

Apabila terdapat pengecualian terhadap anonimitas, maka Indonesia bukan lagi rule by law namun berubah menjadi rule by exception yang tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dalam beberapa kasus, penyidikan dan penangkapan terhadap akun anonim yang menyerang secara tulisan kepada identitas dan lambang negara dapat dilakukan. Meskipun susah, namun ilmu digital forensik telah dapat menguak tabir anonimitas berdasarkan digital trace ataupun melalui penelusuran informasi IP Address yang bersangkutan.

Ada konsep toleransi dan budaya Pancasilais yang harus dikembangkan bersama dimana kehidupan bermasyarakat di internet sama saja dengan kehidupan bermasyarakat di dunia nyata.

Anonimitas, walaupun dilindungi, namun tidak akan lepas dari hukum. Karena pada akhirnya, identitasnya cepat atau lambat, akan dapat terlacak. Terdapat cyber-ethics yang harus ditaati bersama sehingga terwujud masyarakat internet Indonesia yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Penulis, Satriyo Wibowo (@sBowo) adalah pegiat IPv6 dan Cyber-Jurisdiction. Sementara Anindito (@anindito) adalah akademisi dan konsultan HKI. Keduanya aktif dalam Indonesia Cyber Security Forum subgrup Blockchain RG.(rou/rou)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://ift.tt/2i7IYST
via IFTTT


Demikianlah Artikel Kebebasan Anonim vs Kepatuhan Identitas

Sekianlah artikel Kebebasan Anonim vs Kepatuhan Identitas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kebebasan Anonim vs Kepatuhan Identitas dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2017/08/kebebasan-anonim-vs-kepatuhan-identitas.html

Related Posts :

0 Response to "Kebebasan Anonim vs Kepatuhan Identitas"

Post a Comment