Kominfo Blokir 800 Ribu Situs Negatif

Kominfo Blokir 800 Ribu Situs Negatif - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kominfo Blokir 800 Ribu Situs Negatif, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kominfo Blokir 800 Ribu Situs Negatif
link : Kominfo Blokir 800 Ribu Situs Negatif

Baca juga


Kominfo Blokir 800 Ribu Situs Negatif

Jakarta - Sejak 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan pelaku layanan internet seperti Facebook, Twitter, dan lain-lain menyaring dan membuat daftar konten positif. Sejauh ini, situs negatif masih mendominasi.

Selama kurun waktu tersebut ada 800.000 situs yang masuk dalam daftar hitam konten Trust Positif. Semua situs ini sudah diblokir. Sedangkan daftar konten positifnya terbilang masih sedikit, yakni baru ada 250.000 situs.

Menteri Kominfo Rudiantara optimistis bahwa situs konten positif bisa bertambah jumlahnya. Penambahan signifikan ditargetkannya terjadi dalam waktu 2-3 tahun mendatang.

"Saya yakin karena ini baru dua tahun, ini mungkin dalam waktu 2-3 tahun mudah-mudahan jumlah positif listnya sudah melebihi jumlah negatif list," ujar Rudiantara dalam video yang ditampilkan di seminar Indonesia Technology Forum Senin (28/8/2017) di Jakarta.

Dijelaskan Rudiantara, positif list yang dimaksud adalah situs-situs yang layak diakses untuk mengedukasi pendidikan yang aman baik untuk anak di sekolah dan di rumah. Sementara negatif list sendiri adalah konten berbau SARA, pornografi, hoax, narkoba, terorisme, dan sebagainya.

Dalam memerangi konten negatif di media sosial (medsos), pemerintah menggunakan sistem strategi hulu hingga hilir. Sistem ini melibatkan semua elemen bangsa mulai dari pemerintah, masyarakat di semua kalangan, perusahaan medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lain-lain.

"Hulunya adalah literasi informasi sesuai amanah UU ITR no.19 tahun 2016. Sedangkan di sisi hilir ada pendekatan hard approach seperti pemblokiran situs dan sebagainya," tutupnya. (rns/rns)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://ift.tt/2vvW6U4
via IFTTT


Demikianlah Artikel Kominfo Blokir 800 Ribu Situs Negatif

Sekianlah artikel Kominfo Blokir 800 Ribu Situs Negatif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kominfo Blokir 800 Ribu Situs Negatif dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2017/08/kominfo-blokir-800-ribu-situs-negatif.html

0 Response to "Kominfo Blokir 800 Ribu Situs Negatif"

Post a Comment