Judul : Kominfo Mudahkan Aduan Konten Negatif di Pilkada dan Pilpres
link : Kominfo Mudahkan Aduan Konten Negatif di Pilkada dan Pilpres
Kominfo Mudahkan Aduan Konten Negatif di Pilkada dan Pilpres
Agar hal serupa tak terulang, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperbaiki layanan di situs aduankonten.id. Seperti diketahui, situs ini menjadi wadah pengaduan konten negatif seperti website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile dan software yang bisa dilaporkan masyarakat.
Pada Januari 2017 laporan masyarakat ke situs Aduan Konten melalui email meningkat drastis dibandingkan bulan selanjutnya. Januari yang bertepatan dengan Pilkada, Aduan Konten jadi lumbung aduan isu SARA dan kebencian (5.142 laporan), hoax (5.070 laporan), dan pornografi (308 laporan).
Salah satu bentuk perbaikan pada Aduan Konten ini, Kominfo menghadirkan fitur sistem ticketing. Setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket yang nantinya nomor itu digunakan untuk mengecek sudah sejauh mana proses aduannya. Fitur ini diklaim mempermudah laporan masyarakat terkait konten negatif di dunia maya.
"Mengadukan konten negatif, aduannya suka hilang karena tertendang. Saya katakan siapa yang nendang? Sekarang sudah diperbaiki. Di landing page Kominfo ada Aduan Konten di pojok kanan atas, tinggal klik," ujar Menteri Kominfo Rudiantara di Jakarta.
Selain melalui jalur www.kominfo.go.id, masyarakat juga bisa melaporkan aduan konten negatif langsung ke situsnya di aduankonten.id.
"Konten di dunia maya ini negatifnya sangat luar biasa yang harus kita hadapi. Dan, tahun depan memasuki Pilkada, tahun berikutnya memasuki pesta politik besar Pilpres. Kita harus siapkan jauh-jauh hari agar dunia maya ini, media sosial, tidak dimanfaatkan untuk hal-hal negatif dalam kontestasi politik di Indonesia," tuturnya.
Menkominfo mengungkapkan, kalau dulu proses laporannya tidak diketahui sampai mana, dengan adanya sistem ticketing, masyarakat jadi tahu sejauh mana aduannya ditindaklanjuti Kominfo.
"Sekarang kita menerapkan governance yang lebih bagus lagi, lebih baik lagi. Artinya, tanggungjawab ke masyarakat yang mengadukan jadi lebih transparan lagi. Jadi, masyarakat yang mengadukan konten negatif untuk di-take down, bisa mengetahui sejauh mana diproses, apakah verifikasi, apakah sudah diteruskan ke platform-nya, apakah sudah selesai? Ini tanggungjawab melayani masyarakat dengan lebih baik lagi," sebut Chief RA.
Untuk pelapornya sendiri, tentu tidak sembarang orang. Meski telah melakukan registrasi dengan menyertakan nama dan alamat email di registrasi Aduan Konten, mereka diwajibkan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP pelapor.
"Proses verifikasi pakai KTP, tidak boleh anonim, itu sama saja dihajar kiri kanan. Sekarang lebih transparan, governance lebih bagus tetapi juga kita juga meminta kepada masyarakat untuk transparansi sehingga kita bisa bekerja lebih baik lagi," ucapnya. (rns/rns)
from inet.detik http://ift.tt/2wcYgv5
via IFTTT
Demikianlah Artikel Kominfo Mudahkan Aduan Konten Negatif di Pilkada dan Pilpres
Anda sekarang membaca artikel Kominfo Mudahkan Aduan Konten Negatif di Pilkada dan Pilpres dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2017/08/kominfo-mudahkan-aduan-konten-negatif.html
0 Response to "Kominfo Mudahkan Aduan Konten Negatif di Pilkada dan Pilpres"
Post a Comment