Milestone Penting Bagi Kedaulatan Digital NKRI

Milestone Penting Bagi Kedaulatan Digital NKRI - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Milestone Penting Bagi Kedaulatan Digital NKRI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Milestone Penting Bagi Kedaulatan Digital NKRI
link : Milestone Penting Bagi Kedaulatan Digital NKRI

Baca juga


Milestone Penting Bagi Kedaulatan Digital NKRI

Jakarta - Menyambut hari kemerdekaan Indonesia ke-72, tercatat dua milestone penting bagi pegiat dan developer aplikasi di Indonesia ketika Perpres Rodmap e-Commerce diundangkan dan Kementerian Kominfo mengadakan Diskusi Publik mengenai rencana tata kelola layanan Over The Top (OTT).

Rancangan Peraturan Menteri ini penting demi terciptanya kondisi seimbang antara OTT lokal dan internasional, terutama di sisi legalitas, perlindungan konsumen, royalti konten, dan perpajakan. Walau pembahasannya dilakukan sejak 2015, RPM ini sempat tertunda karena menunggu keberhasilan negosiasi perpajakan beberapa OTT raksasa asing.

RPM OTT

Layanan OTT sendiri didefinisikan dalam RPM OTT sebagai layanan aplikasi dan atau konten yang melalui internet. Layanan aplikasi di sini merupakan layanan komunikasi (pesan singkat, panggilan suara/video, email, chatting), layanan transaksi finansial komersial, penyimpanan data, mesin pencari, game, media sosial, dan turunannya. Sementara layanan konten meliputi penyediaan informasi digital dalam berbagai macam bentuk melalui moda streaming atau downloading.

Selama ini industri OTT dianggap tidak memberikan keadilan dan kesetaraan kepada penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Beberapa layanan OTT berkompetisi secara langsung dengan layanan penyelenggara telekomunikasi tanpa harus menjalin kerja sama, namun tidak dituntut untuk tunduk pada regulasi yang dikenakan kepada penyelenggara telekomunikasi.

Selain itu, hampir seluruh layanan OTT yang sukses di Indonesia adalah layanan OTT asing sehingga negara kehilangan potensi pajak sekaligus kehilangan kendali atas perlindungan warga negaranya dari muatan OTT Asing. Disinilah terbukanya ancaman akan kedaulatan negara (Cyber-Sovereignty) di dunia maya.

Cyber Sovereignty-Resiliency

Menjelang 17 Agustus ini, kita perlu meninjau kembali kedaulatan dan ketahanan nasional kita di dunia maya. Pada awal Internet mulai digunakan di Indonesia, kita sangat bergantung kepada konten luar. Tahun 90-an hingga 2000 kita menggunakan jasa seperti Hotmail, Yahoo, dan Geocities.

Tahun 2000-2010 adalah era Google, Friendster, lalu Facebook. Tahun 2010 hingga sekarang adalah era mobile dimana kita aktif menggunakan Google Playstore dan Apple Appstore untuk perangkat lunak yang sehari-hari kita gunakan.

Hal ini tidak hanya terjadi di perangkat lunak namun juga perangkat keras dan jaringan. Industri perangkat keras di Indonesia walau sudah dicoba dimulai masih sangat bergantung pada masukan dari negara lain. Tidak ada perangkat keras yang murni dihasilkan di Indonesia. Sementara jaringan atau infrastruktur Internet kita sangat bergantung kepada Singapura, dimana mayoritas backbone internet kita ke dunia luar melewatinya.

Sejarah perjuangan menegakkan kedaulatan nasional di negara kita sudah lama dimulai. Gerakan Internet Sehat yang dirintis ICT Watch pada tahun 2002 dirangkul Kemenkominfo. Sosialisasi INSAN (Internet Sehat dan Aman) yang gencar dilakukan oleh Ditjen Aplikasi Informatika pada tahun 2012 merupakan salah satu wujudnya.

Ketahanan nasional Indonesia sempat mengalami cobaan pada masa-masa Pilpres 2014 dimana banyak pihak menggunakan Internet untuk mendiskreditkan pihak lawan. Hal inipun terjadi kembali pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Kemenkominfo dengan merangkul berbagai pihak penyelenggara OTT seperti Facebook, aktif memerangi hoax atau kabar bohong yang disebarkan di dunia maya serta mengembangkan ide-ide baru untuk menguranginya.

Perlu disadari bahwa ketahanan nasional tidak dapat diwujudkan semata dari regulasi dan kebijakan. Industri informatika dan telekomunikasi Indonesia masih sangat lemah. Negara lain seperti Rusia yang mempunyai vKontakte (media sosial) dan Yandex (mesin pencari) dan RRC yang mempunyai Baidu (mesin pencari), mampu menegakkan kedaulatan nasionalnya di dunia maya karena industri OTT dikuasai dalam negeri dan tidak bergantung kepada negara lain.

Dengan penetapan Perpres Roadmap e-Commerce dan digulirkannya kembali RPM OTT ini, kita berharap industri OTT lokal akan bergerak dengan lebih bergairah. Beberapa inovasi OTT lokal yang telah hadir telah mampu menunjukkan kemampuannya menggarap konten lokal yang unik ala Indonesia, namun lebih banyak yang masih terseok menunggu dukungan pemerintah dan masyarakat internet Indonesia.

Dalam Kongres Teknologi Nasional yang diselenggarakan BPPT menunjukan banyak hal yang telah dicapai di dunia teknologi informasi. Beberapa di antaranya adalah: inovasi sistem pemilu, Government Cloud untuk efisiensi dan pengawasan anggaran, train control, pengembangan perangkat radar, telemetri, dan BTS, smartphone Digicoop, ONT, mesin batik fotonik, smartcard Xirca, IoT Callysta, sertifikat digital, url shortener s.id, digital identity u.id, blog gratis my.id, meTube, NIX, dan RBL email.

Namun demikian, masih banyak sekali tugas yang harus diselesaikan oleh pemerintah dalam upaya menjamin kedaulatan negara di dunia maya demi melindungi warga negaranya. Masalah identitas dan anonimitas merupakan PR selanjutnya, selain berkembangnya pemikiran mengenai internet jurisdiction dan cyber-territory.

Pada akhirnya, kita dihadapkan dengan kenyataan bahwa ada perang yang terjadi di dunia maya. Perang terhadap uang, kekuasaan, dan kendali atas sumber daya di dunia maya dimana Indonesia dapat menjadi pemenang atau korban. Kedaulatan negara di dunia maya harus dipertahankan namun dengan tetap menjaga hak asasi warga negaranya. Di usianya yang ke 72 tahun, Indonesia harus menatap ke depan merebut kembali kedaulatannya di dunia maya. Dirgahayu Republik Indonesia!

Penulis, Satriyo Wibowo (@sBowo) adalah pegiat IPv6 dan Cyber-Jurisdiction. Sementara Anindito (@anindito) adalah akademisi dan konsultan HKI. Keduanya aktif dalam Indonesia Cyber Security Forum subgrup Blockchain RG.(rou/rou)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://ift.tt/2wRVBVy
via IFTTT


Demikianlah Artikel Milestone Penting Bagi Kedaulatan Digital NKRI

Sekianlah artikel Milestone Penting Bagi Kedaulatan Digital NKRI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Milestone Penting Bagi Kedaulatan Digital NKRI dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2017/08/milestone-penting-bagi-kedaulatan_16.html

Related Posts :

0 Response to "Milestone Penting Bagi Kedaulatan Digital NKRI"

Post a Comment