Motor Mau Dikekang di Jalanan Jakarta, Apa Kata Uber?

Motor Mau Dikekang di Jalanan Jakarta, Apa Kata Uber? - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Motor Mau Dikekang di Jalanan Jakarta, Apa Kata Uber?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Motor Mau Dikekang di Jalanan Jakarta, Apa Kata Uber?
link : Motor Mau Dikekang di Jalanan Jakarta, Apa Kata Uber?

Baca juga


Motor Mau Dikekang di Jalanan Jakarta, Apa Kata Uber?

Jakarta - Rencana pemerintah memperluas ruang gerak pemakai sepeda motor dengan melarang mereka melintas di jalan Rasuna Said dan Sudirman menuai beragam reaksi. Lantas bagaimana Uber?

Adanya kebijakan tersebut tentunya akan memberi imbas pada layanan Uber Motor. Tapi pihak Uber Indonesia menganggap Pemerintah DKI tengah berusaha membuat mobilitas semakin efisien dengan mengurangi jumlah kendaraan di beberapa ruas jalan ibu kota. Hal inilah yang Uber juga tengah lakukan melalui layanan ride sharing.

"Kami memiliki tujuan yang sama, yakni mengangkut lebih banyak penumpang dengan jumlah kendaraan lebih sedikit, baik roda dua maupun roda empat.," tulis Uber dalam pernyataan resminya kepada detikINET, Senin (21/8/2017).

"Terkait rencana perluasan pelarangan kendaraan roda dua, pihak Uber Indonesia akan mengkaji lebih lanjut, selagi Dishub DKI Jakarta merumuskan konsepnya," imbuhnya.

Motor Mau Dikekang di Jalanan Jakarta, Apa Kata Uber?Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom
Seperti diketahui Uji coba pembatasan motor di kawasan Jl Rasuna Said dan Jl Jenderal Sudirman dilaksanakan pada pertengahan September. Aturan tersebut akan diterapkan pada pertengahan Oktober atau satu bulan setelah uji coba dan evaluasi.

"Untuk uji coba akan dilaksanakan tanggal 12 September sampai 10 Oktober 2017. Kemudian kita evaluasi sampai 28 September sambil menunggu Pergub keluar dan penerapannya dilaksanakan tanggal 11 Oktober," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (19/8/1017).

Perluasan kawasan pembatasan motor ini diputuskan dalam rapat Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel pada 8 Agustus lalu yang ditindak lanjuti dengan rapat koordinasi tanggal 15 Agustus lalu. Polisi dan instansi saat ini masih terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. (afr/fyk)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://ift.tt/2vREyV5
via IFTTT


Demikianlah Artikel Motor Mau Dikekang di Jalanan Jakarta, Apa Kata Uber?

Sekianlah artikel Motor Mau Dikekang di Jalanan Jakarta, Apa Kata Uber? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Motor Mau Dikekang di Jalanan Jakarta, Apa Kata Uber? dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2017/08/motor-mau-dikekang-di-jalanan-jakarta.html

0 Response to "Motor Mau Dikekang di Jalanan Jakarta, Apa Kata Uber?"

Post a Comment