Judul : Tak Perlu KTP, Daftar Domain .id Jadi Lebih Mudah
link : Tak Perlu KTP, Daftar Domain .id Jadi Lebih Mudah
Tak Perlu KTP, Daftar Domain .id Jadi Lebih Mudah
Jakarta - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melakukan uji coba pendaftaran nama domain .ID tanpa perlu KTP atau dokumen identitas lainnya. Dengan cara ini, proses pendaftaran nama domain .id bisa jadi lebih cepat dan gak ribet.Mulai hari ini (1/8/2017), PANDI menerima pendaftaran nama domain .id dengan lebih mudah. Kewajiban mengunggah dokumen ini seringkali dianggap merepotkan sehingga membuat masyarakat malas mendaftarkan nama domain .id.
Ketua PANDI Andi Budimansyah melalui keterangannya mengatakan, salah satu alasan utama pemilihan nama domain internet adalah faktor kemudahan pendaftaran.
"Selama bertahun-tahun, pendaftaran domain .id dikeluhkan ribet dan kadang menjadi lama karena harus melampirkan salinan dokumen," ujarnya.
Andi menambahkan, hasil survei terbuka PANDI pada Juni 2017 masih menunjukkan hasil serupa, yakni kemudahan pendaftaran menduduki peringkat pertama sebagai alasan dalam memilih nama domain internet. Lebih dari 40% responden menyebutkan alasan tersebut," kata Andi.
Untuk menjawab keluhan tersebut, PANDI akan secara bertahap menghapuskan kewajiban upload dokumen untuk pendaftaran nama-nama domain yang hanya mewajibkan upload dokumen identitas.
"Kami mulai dengan uji coba selama tiga bulan untuk domain .id langsung tanpa tambahan ekstensi di depannya, yang populer dengan sebutan 'apapun.id'. Hasilnya akan kami evaluasi dan dapat saja diterapkan pada beberapa domain lainnya," terang Andi.
Suasana acara (Foto: PANDI)
|
Saat ini domain .id selain apapun.id yang hanya membutuhkan dokumen identitas untuk pendaftaran adalah web.id, my.id, dan biz.id.
"Pendaftaran nama-nama domain yang lain seperti co.id, ac.id, net.id, sch.id, or.id, dan beberapa domain lainnya memerlukan dokumen legalitas karena memang diperuntukkan khusus bagi institusi. Kami belum berencana mengubah syarat pendaftarannya," ujar Andi.
Andi menjelaskan, meskipun tidak lagi mewajibkan upload dokumen, PANDI tetap melakukan verifikasi pengguna nama domain dengan cara lain.
"Tingkat keamanan dan kepercayaan terhadap domain .id yang sudah tinggi tidak akan kami korbankan," tegasnya.
PANDI akan menggunakan beberapa cara untuk melakukan verifikasi pengguna nama domain. Salah satu cara verifikasinya adalah dengan mengikuti standar whois accuracy Internet Corporation for Assigned Names and Numbers yang menggunakan model verifikasi email dan telepon.
Cara lain adalah dengan menggunakan aplikasi U.ID yang terhubung langsung ke basis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, hal ini memungkinkan verifikasi data NIK secara online.
Andi menegaskan, pengguna nama domain .id tetap harus bisa ditelusuri oleh aparat jika terjadi pelanggaran hukum. Jika diperlukan, PANDI juga bisa melacak pengguna nama domain dari rekening yang digunakan untuk membayar biaya nama domain tersebut.
"Jadi tujuan kami mempermudah pendaftaran nama domain .id tidak akan mengurangi tingkat keamanan dan kepercayaan tinggi yang saat ini juga diapresiasi oleh pengguna internet di Indonesia," pungkasnya. (rns/rou)
from inet.detik http://ift.tt/2hjmLRh
via IFTTT
Demikianlah Artikel Tak Perlu KTP, Daftar Domain .id Jadi Lebih Mudah
Anda sekarang membaca artikel Tak Perlu KTP, Daftar Domain .id Jadi Lebih Mudah dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2017/08/tak-perlu-ktp-daftar-domain-id-jadi.html
0 Response to "Tak Perlu KTP, Daftar Domain .id Jadi Lebih Mudah"
Post a Comment