BI Minta Go-Pay Hentikan Pembayaran Lewat QR Code

BI Minta Go-Pay Hentikan Pembayaran Lewat QR Code - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BI Minta Go-Pay Hentikan Pembayaran Lewat QR Code, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BI Minta Go-Pay Hentikan Pembayaran Lewat QR Code
link : BI Minta Go-Pay Hentikan Pembayaran Lewat QR Code

Baca juga


BI Minta Go-Pay Hentikan Pembayaran Lewat QR Code

Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta Go-Jek menghentikan kegiatan penerimaan pembayaran via Go-Pay menggunakan QR Code di merchant.

Informasi ini diketahui dari foto salinan surat BI yang menyebar lewat pesan instan WhatsApp. Surat tersebut ditujukan ke PT Dompet Anak Bangsa (Go-Pay) milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Go-Jek.

Dalam suratnya yang diterbitkan 11 Januari 2018, pihak BI menyatakan setelah melakukan evaluasi dinyatakan kegitan uji coba penerimaan pembayaran via Go-Pay dengan menggunakan Static dan Dynamic QR tidak sesuai kriteria uji coba. Kegiatan tersebut malah dianggap peluncuran suatu produk baru.

Sesuai dengan ketentuan PBI No 18/40/PBI/2016 tanggal 8 November 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, rencana pelaksanaan produk/aktivitas baru wajib mengikuti prosedur, yaitu mengajukan persetujuan dalam rangka pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran, dan/atau kerja sama, dan harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan aspek kesiapan operasional, keamanan dan keandalan sistem, penerapan manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

Berkaca dari aturan tersebut, BI kemudian meminta Go-Jek untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah diterbitkan surat tersebut. Penghentian kegiatan tersebut diminta untuk dilaporkan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan bukti dokumen penghentian yang telah diverivikasi oleh satuan kerja Go-Jek, antara lain Unit Kepatuhan dan Satuan Kerja Audit Internal.

Selanjutnya pihak BI minta agar dalam penyelenggaraan jasa sitem pembayaran Go-Jek senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh BI.

Saat mendapatkan salinan ini, detikINET coba mengkonfirmasi kepada pihak BI dan Go-Jek. (afr/fyk)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://ift.tt/2B0U3cE
via IFTTT


Demikianlah Artikel BI Minta Go-Pay Hentikan Pembayaran Lewat QR Code

Sekianlah artikel BI Minta Go-Pay Hentikan Pembayaran Lewat QR Code kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BI Minta Go-Pay Hentikan Pembayaran Lewat QR Code dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/01/bi-minta-go-pay-hentikan-pembayaran.html

Related Posts :

0 Response to "BI Minta Go-Pay Hentikan Pembayaran Lewat QR Code"

Post a Comment