Bitcoin Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah: Masih Dikaji, Tapi..

Bitcoin Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah: Masih Dikaji, Tapi.. - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bitcoin Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah: Masih Dikaji, Tapi.., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bitcoin Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah: Masih Dikaji, Tapi..
link : Bitcoin Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah: Masih Dikaji, Tapi..

Baca juga


Bitcoin Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah: Masih Dikaji, Tapi..

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendukung masyarakat tidak menggunakan mata uang virtual seperti Bitcoin, sebagai alat pembayaran di Indonesia.

"Kita hanya mengenal rupiah," kata Mira Tayyiba, Asisten Deputi Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Mengenai apakah ada kemungkinan cryptocurrency bisa diberlakukan di Indonesia suatu saat nanti, Mira menyebutkan hal itu masih akan dikaji lebih lanjut.

Namun yang pasti, pemerintah akan satu suara seperti yang telah diungkapkan Bank Indonesia (BI) terkait potensi mata uang virtual akan jadi alat pembayaran yang sah di Tanah Air.

"Bank Indonesia sebagai regulator payment sangat jelas mengenai hal itu. Tapi, apakah kemudian bisa dilakukan untuk hal lain? Ini sedang diulik-ulik ya, masih dikaji. Tapi, untuk sementara, ya kita mengikuti Bank Indonesia sebagai regulator payment," tuturnya.

Bitcoin Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah: Kami Hanya Mengenal RupiahMira Tayyiba (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)

Diberitakan sebelumnya, BI memberikan peringatan kepada semua pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency atau uang virtual seperti Bitcoin.

Mengutip keterangan tertulis Bank Indonesia, ditegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme," tulis BI dalam pernyataannya. (rns/rou)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://ift.tt/2DhDlvy
via IFTTT


Demikianlah Artikel Bitcoin Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah: Masih Dikaji, Tapi..

Sekianlah artikel Bitcoin Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah: Masih Dikaji, Tapi.. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bitcoin Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah: Masih Dikaji, Tapi.. dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/01/bitcoin-jadi-alat-pembayaran-pemerintah.html

0 Response to "Bitcoin Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah: Masih Dikaji, Tapi.."

Post a Comment