Korea Selatan Tangguhkan Larangan Mata Uang Digital

Korea Selatan Tangguhkan Larangan Mata Uang Digital - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Korea Selatan Tangguhkan Larangan Mata Uang Digital, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Korea Selatan Tangguhkan Larangan Mata Uang Digital
link : Korea Selatan Tangguhkan Larangan Mata Uang Digital

Baca juga


Korea Selatan Tangguhkan Larangan Mata Uang Digital

Jakarta - Mengikuti sejumlah negara lainnya, Korea Selatan ingin pula melarang penggunaan mata uang digital. Hanya saja rencana tersebut belum mencapai titik final.

Sejak pekan lalu, pemerintah Korea Selatan telah menggaungkan rencana untuk mengeluarkan larangan penggunan mata uang digital di Korea Selatan. Menurut agensi pemerintah, pihaknya masih dalam pembahasan untuk memutuskan bagaimana Korea Selatan akan mengatur pasar tersebut.

"Rencana untuk melarang pertukaran mata uang digital adalah satu langkah yang sedang dibicarakan untuk mencegah investasi yang sifatnya spekulatif, dimana pemerintah akan terus mendiskusikan hingga mencapai keputusan final," tulis kantor Koordinasi Kebijakan Pemerintah seperti dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (16/1/2018).

Hal tersebut menguatkan pernyataan Menteri Hukum Park Sang-ki pada Kamis lalu (11/1/2018). Kala itu dia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang untuk melarang perdagangan mata uang digital di bursa domestik.

Pernyataan tersebut kemudian membuat harga Bitcoin merosot dan menyebabkan pasar uang digital menjadi kacau. Hal ini karena polisi dan otoritas pajak langsung menyerbu bursa lokal untuk menyelidiki adanya dugaan penghindaran pajak.

Sementara itu di Indonesia, pihak Bank Indonesia (BI) melarang transaksi pembayaran menggunakan virtual currency atau uang virtual, dalam hal ini termasuk Bitcoin. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean menjelaskan, pelarangan dilakukan sesuai dengan undang-undang (UU) mata uang, bahwa alat pembayaran yang sah adalah Rupiah.

"Virtual currency memiliki risiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, rawan risiko untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme serta merugikan konsumen," kata Eni dalam konferensi pers, di Gedung BI, Jakarta, Senin (15/1/2018). (mag/afr)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://ift.tt/2D4Q3cZ
via IFTTT


Demikianlah Artikel Korea Selatan Tangguhkan Larangan Mata Uang Digital

Sekianlah artikel Korea Selatan Tangguhkan Larangan Mata Uang Digital kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Korea Selatan Tangguhkan Larangan Mata Uang Digital dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/01/korea-selatan-tangguhkan-larangan-mata.html

Related Posts :

0 Response to "Korea Selatan Tangguhkan Larangan Mata Uang Digital"

Post a Comment