Ojol Minta Naik Tarif, Kemenhub: Roda Dua Tak Masuk UU

Ojol Minta Naik Tarif, Kemenhub: Roda Dua Tak Masuk UU - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ojol Minta Naik Tarif, Kemenhub: Roda Dua Tak Masuk UU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ojol Minta Naik Tarif, Kemenhub: Roda Dua Tak Masuk UU
link : Ojol Minta Naik Tarif, Kemenhub: Roda Dua Tak Masuk UU

Baca juga


Ojol Minta Naik Tarif, Kemenhub: Roda Dua Tak Masuk UU

Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunggu aplikator penyedia layanan transportasi online untuk melaporkan hasil keputusan soal tarif ojek online (ojol). Minggu lalu, driver ojol menggelar aksi menuntut kenaikan tarif karena dinilai tak mensejahterakan.

"Kita sudah berikan mediasi. Hari ini kita tunggu gimana Grab dan Gojek beri keputusan. Hari ini belum ada announcement (pemberitahuan dari aplikator)," kata Budi Karya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Menyikapi tuntutan driver online, pemerintah langsung melakukan langkah mediasi bagi driver ojol dan aplikator. Namun pemerintah sebatas sebagai mediator.

"Berkaitan ojek online seperti amanat waktu itu oleh Pak Presiden (Joko Widodo) maka Kemenhub bersama KSP (Kepala Staf Presiden), Menkominfo hanya memediasi agar saudara kita ojek online itu untuk lakukan kegiatan diskusi tentang penetapan hal-hal yang diinginkan," lanjutnya.

Pemerintah tak bisa mengatur tarif ojek online lantaran ojek yang menggunakan basis kendaraan roda dua tak diakui sebagai alat transportasi umum dalam undang-undang transportasi yang berlaku di Indonesia.

Meski tak bisa intervensi aplikator, pihaknya tetap menekankan agar besaran tarif yang ditetapkan oleh aplikator turut mengedepankan kepentingan driver.

"Kita ingin juga sampaikan berkaitan online bahwa yang kita utamakan bagaimana para ojek itu dapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itu pun pemerintah tak akan masuk dalam perundingan," jelasnya.

Pemerintah dalam hal ini Kemenhub hanya mengatur tarif taksi online yang tertuang dalam PM 108.

"Tarif taksi tentu sudah kita tetapkan dengan batas bawah. Dengan tetap berlakunya PM 108 maka tarif berlalu untuk taksi online. Sedangkan ojek kita tak ikut. Kita beri kesempatan tarif antara pengemudi ojek dengan Grab dan Gojek," tambahnya. (jsn/rou)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2H28QZb
via IFTTT


Demikianlah Artikel Ojol Minta Naik Tarif, Kemenhub: Roda Dua Tak Masuk UU

Sekianlah artikel Ojol Minta Naik Tarif, Kemenhub: Roda Dua Tak Masuk UU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ojol Minta Naik Tarif, Kemenhub: Roda Dua Tak Masuk UU dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/04/ojol-minta-naik-tarif-kemenhub-roda-dua.html

0 Response to "Ojol Minta Naik Tarif, Kemenhub: Roda Dua Tak Masuk UU"

Post a Comment