Menkominfo: Mau Blokir Tik Tok Dibuka? Ini Syaratnya!

Menkominfo: Mau Blokir Tik Tok Dibuka? Ini Syaratnya! - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menkominfo: Mau Blokir Tik Tok Dibuka? Ini Syaratnya!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menkominfo: Mau Blokir Tik Tok Dibuka? Ini Syaratnya!
link : Menkominfo: Mau Blokir Tik Tok Dibuka? Ini Syaratnya!

Baca juga


Menkominfo: Mau Blokir Tik Tok Dibuka? Ini Syaratnya!

Jakarta - Akses terhadap aplikasi Tik Tok diblokir di Indonesia. Setidaknya, ada delapan domain name system (DNS) yang ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku bisa-bisa saja membuka kembali akses platform populer tersebut asalkan sang pemilik aplikasi mau memenuhi syarat.

Dalam penjelasannya, Rudiantara mengaku platform live streaming seperti Tik Tok sebenarnya bagus, karena bisa menjadi media untuk mengekspresikan kreativitas. Hanya saja, banyak yang menyalahgunakan platform ini untuk hal negatif.

"Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak," ujar menteri yang akrab disapa Chief RA itu kepada detikINET, Selasa (3/7/2018).

Atas dasar itu pula, Kominfo lantas berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Akhirnya diputuskan bahwa akses ke aplikasi itu akhirnya diblokir.

"Total ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait Tik Tok yang telah diblokir oleh Kominfo sejak Selasa (3/7/2018)," ujar Rudiantara.

Kendati sudah diblokir, Menkominfo menjanjikan akses Tik Tok bisa dibuka kembali. Syaratnya mereka harus membersihkan dan menjaga kontennya.

"Tim Kementerian Kominfo telah menghubungi pengelola Tik Tok, meminta mereka menangani konten negatif di dalam platformnya, serta sampaikan bahwa Tik Tok harus mengikuti peraturan Indonesia dan harus memiliki tim monitoring dan pusat monitoring yang berada di Indonesia," papar Chief RA.

"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," pungkasnya. (afr/rou)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2IPwJT7
via IFTTT


Demikianlah Artikel Menkominfo: Mau Blokir Tik Tok Dibuka? Ini Syaratnya!

Sekianlah artikel Menkominfo: Mau Blokir Tik Tok Dibuka? Ini Syaratnya! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menkominfo: Mau Blokir Tik Tok Dibuka? Ini Syaratnya! dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/07/menkominfo-mau-blokir-tik-tok-dibuka.html

0 Response to "Menkominfo: Mau Blokir Tik Tok Dibuka? Ini Syaratnya!"

Post a Comment