Pemblokiran Tik Tok dan Konsistensi Kominfo

Pemblokiran Tik Tok dan Konsistensi Kominfo - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemblokiran Tik Tok dan Konsistensi Kominfo, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemblokiran Tik Tok dan Konsistensi Kominfo
link : Pemblokiran Tik Tok dan Konsistensi Kominfo

Baca juga


Pemblokiran Tik Tok dan Konsistensi Kominfo

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sementara aplikasi Tik Tok pada Selasa 3 Juli 2018. Menteri Kominfo Rudiantara di beberapa media mengatakan, pemblokiran ini akan dicabut setelah pihak Tik Tok melakukan perbaikan dan membersihkan konten-konten illegal.

Tik Tok juga harus mengikuti peraturan Indonesia dan memiliki tim monitoring dan pusat monitoring yang berada di Indonesia. Jika syarat-syarat tersebut sudah dilakukan, Kemkominfo akan membuka kembali Tik Tok.

Merespons situasi ini, setidaknya ada tujuh catatan saya terkait pemblokiran sementara Tik Tok.

Pertama, untuk orang Indonesia pengguna Tik Tok dan pengguna media sosial (medsos), ukuran memproduksi dan menyebar konten adalah kepentingan nasional. Demikian juga dengan para pemilik layanan medsos dan pengusaha aplikasi.

Medsos dan aplikasi dari negara manapun harus ditegur keras bahkan diblokir permanen jika merugikan kepentingan nasional Indonesia.

Komunikonten mengapresiasi pemblokiran sementara Tik Tok. Kita tidak ingin bonus demografi batal terjadi, karena para remaja dirusak fokusnya oleh konten-konten negatif.

Kedua, selain di Tik Tok, konten berbahaya juga banyak sekali di YouTube, Twitter, Instagram, Facebook, Google. Konten-konten tersebut antara lain berisi ujaran hoax, fitnah, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, bahkan konten-konten yang mengadu domba pendukung tokoh, antarumat beragama dan internal umat seagama.

Namun konten-konten berbahaya tersebut lambat sekali dihapus oleh para pemilik medsos. Bahkan, ada video yang menghina tiga agama sekaligus, tidak juga dihapus oleh YouTube. Padahal sudah empat tahun video tersebut ditonton di YouTube.

Kami sudah menyampaikan ini, baik saat dialog di televisi bersama Dirjen Aptika Kemkominfo maupun di media sosial. Tetapi hingga tulisan ini dibuat, konten berbahaya tersebut belum juga dihapus. Di sini konsistensi Kemkominfo dipertanyakan.

Ketiga, mengenai kewajiban adanya tim monitoring atau pusat monitoring yang berada di Indonesia. Apakah aplikasi lain atau pihak medsos sudah punya?

Apakah YouTube, Facebook, Instagram, Twitter bahkan Google sudah memilikinya? Jika sudah, kenapa masih banyak sekali konten berbahaya di medsos yang belum juga dihapus. Jika belum, mengapa Kementerian Kominfo tidak memblokir sementara saja seperti yang diterapkan pada Tik Tok.

Keempat, Komunikonten sudah sejak tiga tahun lalu menyampaikan bahwa untuk menghapus konten berbahaya, pemilik medsos tidak bisa mengandalkan sistem dan kecerdasan buatan, tetapi juga harus manual.

Tantangannya minimal dua: siapa yang menyediakan tenaga monitoring ini? Jawabannya bisa pemerintah berkolaborasi dengan masyarakat.

Kami yakin banyak sekali anak muda Indonesia yang bersedia menjadi relawan penghapus konten yang merugikan NKRI. Tinggal dibuat standar kerjanya.

Pertanyaannya, bisakah Pemerintah melalui para relawan tersebut menghapus langsung sebuah konten tanpa 'restu' dari pemilik medsos? Ini titik masalahnya di banyak negara.

Untuk kita sadari, pembuat video Tik Tok memanfaatkan Instagram, Twitter, YouTube dan Facebook untuk menyebarkan hasil karyanya.

Pembuat video Tik Tok yang mayoritas adalah remaja tentu tidak semuanya mampu menilai apakah videonya berbahaya atau tidak. Jadi, tanggung jawab monitoring juga ada di Instagram, Twitter, YouTube dan Facebook. Namun mereka tidak melakukan itu dengan baik.

Kelima, Tik Tok tak hanya digunakan untuk hal negatif. Aplikasi video lipsync ini juga banyak dimanfaatkan untuk mempopulerkan sebuah lagu dan produk.

Lagu Asian Games 2018 yang dinyanyikan Via Vallen bisa lebih populer jika dibuat video Tik Toknya. Sisi positif Tik Tok yang perlu diperhatikan serius adalah adanya keinginan remaja Indonesia untuk berpindah dari sekadar penyebar konten menjadi pembuat konten.

Semangat ini yang harus ditanggkap oleh kita semua. Mereka harus diperkuat wawasannya agar konten-konten video yang mereka produksi bermanfaat.

Per 4 Juli 2018, di Instagram tagar #Tiktok sudah digunakan sebanyak 2.338.430 dan #TiktokIndo 1.516.445 dan #TiktokIndonesia 1.168.333. Ini jauh sekali mengalahkan tagar promosi #AsianGames2018 yang hanya 230.910.

Keenam, idealnya sebelum menggunakan sebuah aplikasi atau membuat akun medsos, ada proses tanya tanya jawab antara penyedia aplikasi atau pemilik layanan medsos dengan calon penggunanya.

Singkatnya, term of use saat sebelum seseorang membuat akun medsos sebaiknya diubah dalam format tanya jawab. Tujuannya, agar lebih tertanam di pikiran pengguna mengenai apa yang boleh dan dilarang dilakukan dengan medsos.

Ketujuh, langkah pencegahan lainnya adalah memberikan peringatan sebelum sebuah konten diunggah oleh pengguna medsos. Misalnya dengan kalimat 'Apakah Anda yakin konten yang Anda unggah benar?', atau 'Apakah Anda sudah memeriksa konten yang Anda unggah tidak melanggar ketentuan?".

Dengan adanya peringatan ini, pengguna medsos ada jeda waktu untuk memikirkan ulang apakah konten yang akan diunggah benar atau lebih jauh tidak mengakibatkan perpecahan di masyarakat.

Memang ini mengurangi kecepatan. Namun saya yakin ini cukup efektif untuk mengantisipasi kesalahan. Tidak mudah mengintervensi pemilik layanan medsos, di sinilah Kementerian Kominfo diuji konsistensinya dan memerlukan dukungan masyarakat.

Di luar itu, Kita semua masih terus menunggu aplikasi, medsos atau mesin pencarian karya anak Indonesia yang bisa dijadikan alternatif aplikasi medsos yang ada saat ini.

*) Hariqo Wibawa Satria adalah Direktur Eksekutif Komunikonten, Institut Media Sosial dan Diplomasi. (rns/rou)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2NmZkTr
via IFTTT


Demikianlah Artikel Pemblokiran Tik Tok dan Konsistensi Kominfo

Sekianlah artikel Pemblokiran Tik Tok dan Konsistensi Kominfo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemblokiran Tik Tok dan Konsistensi Kominfo dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/07/pemblokiran-tik-tok-dan-konsistensi.html

0 Response to "Pemblokiran Tik Tok dan Konsistensi Kominfo"

Post a Comment