Judul : Mau HP Bekasmu Kita Bayari Rp 10 Juta? Ini Caranya
link : Mau HP Bekasmu Kita Bayari Rp 10 Juta? Ini Caranya
Mau HP Bekasmu Kita Bayari Rp 10 Juta? Ini Caranya
Jakarta - Punya ponsel atau smartphone bekas yang sudah tak terpakai? Daripada teronggok begitu saja, kita siap membayari HP bekasmu itu dengan Rp 10 juta lho.Ini bukan tipu-tipu apalagi janji palsu. HP bekasmu benar-benar bisa kami bayari dengan uang Rp 10 juta. Kok bisa? Bisa dong.
Cukup lengkapi data diri dan detail permintaan pada link di microsite ini dan isi dengan lengkap. Jangan ada yang terlewat.
Wajib kamu ketahui, data peserta akan dinyatakan lengkap jika sudah melengkapi data diri dan detail permintaan serta password di microsite seva.id, hingga muncul halaman "Thank you".
Untuk mempermudah, kamu juga bisa melihat tutorialnya di video berikut ini:
-----
Foto: dok: detikcom
|
Ini syarat dan ketentuan ikut program "Mau Apa Aja Kita Kasih" hasil kolaborasi detikcom dan seva.id:
1. Program ini merupakan program hasil kerjasama detikcom dan seva.id, dengan mengikuti program "Mau Apa Aja Kita Kasih", Anda otomatis sudah terdaftar untuk mengikuti acara Flash Mob Sale seva.id.
2. Peserta wajib mendaftar dan melengkapi data diri di website program "Mau Apa Aja Kita Kasih" dan pastikan data yang didaftarkan benar agar dapat dihubungi oleh pihak panitia.
3. Data peserta akan dinyatakan lengkap jika sudah melengkapi data diri dan detail permintaan di microsite detik.com/sevaid/ serta password di microsite seva.id, hingga muncul halaman "Thank you". Setelah itu, jangan lupa untuk verifikasi akun dengan cara membuka email yang telah didaftarkan. Karena itu merupakan syarat untuk menjadi calon pemenang.
4. Hadiah tidak dapat dialihkan ke pihak lain selain pemenang yang terpilih, juga tidak dapat diuangkan (jika berbentuk barang) atau ditukar dengan hadiah lain.
5. Pajak hadiah akan ditanggung oleh detikcom.
6. Periode program berlangsung dari 19 September sampai 31 Oktober 2018. Pengumuman pemenang pada tanggal 19 November 2018. Pemenang akan dihubungi langsung oleh detikcom.
7. Pemilihan pemenang akan ditentukan berdasarkan penilaian panitia penyelenggara, yakni pihak detikcom dan seva.id.
8. Alasan yang dicantumkan oleh peserta menjadi salah satu kriteria penilaian panitia.
9. Panitia berhak mendisfikualifikasi peserta yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
10. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(krs/rns)from inet.detik https://ift.tt/2ISqL5x
via IFTTT
Demikianlah Artikel Mau HP Bekasmu Kita Bayari Rp 10 Juta? Ini Caranya
Anda sekarang membaca artikel Mau HP Bekasmu Kita Bayari Rp 10 Juta? Ini Caranya dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/10/mau-hp-bekasmu-kita-bayari-rp-10-juta.html
0 Response to "Mau HP Bekasmu Kita Bayari Rp 10 Juta? Ini Caranya"
Post a Comment