Judul : Menkominfo: Jangan Sebar Hoax dan Foto Korban JT 610
link : Menkominfo: Jangan Sebar Hoax dan Foto Korban JT 610
Menkominfo: Jangan Sebar Hoax dan Foto Korban JT 610
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengimbau agar masyarakat tidak menyebar foto-foto kondisi korban pesawat Lion Air JT 610 apalagi menyebar informasi palsu alias hoax.Melaui akun Twitter miliknya, Rudiantara mengatakan hal itu agar keluarga korban yang ditinggalkan tidak semakin terbebani. "Dalam kondisi ini kita bisa bantu dengan tahan diri untuk tidak bebani keluarga korban dengan hoax dan foto-foto kondisi korban," ujar Rudiantara, Selasa (30/10/2018).
Dalam cuitan yang sama, pria yang sering disapa Chief RA ini juga menyampaikan agar warga sebisa mungkin merujuk kepada informasi dan penjelasan yang resmi atau bersumber dari pemerintah."Akan sangat berarti bagi yang sedang dirudung musibah," ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, juga telah mewanti-wanti agar netizen hati-hati dengan jarinya di media sosial. Atau bisa terancam hukuman karena melanggar UU ITE.
Berikut pernyataan Kominfo:
Sehubungan dengan beredarnya sejumlah informasi hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10).
2. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengimbau warga net Indonesia untuk TIDAK menyebarkan informasi HOAKS ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apapun termasuk media sosial.
4. Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terima kasih
Sekadar informasi, UU ITE pasal 28 ayat 1 berbunyi, 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
(agt/krs)
from inet.detik https://ift.tt/2PsQ8k8
via IFTTT
Demikianlah Artikel Menkominfo: Jangan Sebar Hoax dan Foto Korban JT 610
Anda sekarang membaca artikel Menkominfo: Jangan Sebar Hoax dan Foto Korban JT 610 dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/10/menkominfo-jangan-sebar-hoax-dan-foto.html
0 Response to "Menkominfo: Jangan Sebar Hoax dan Foto Korban JT 610"
Post a Comment