Ini Tanggapan Menkominfo Terkait Kasus Hukum Ibu Nuril

Ini Tanggapan Menkominfo Terkait Kasus Hukum Ibu Nuril - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Tanggapan Menkominfo Terkait Kasus Hukum Ibu Nuril, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Tanggapan Menkominfo Terkait Kasus Hukum Ibu Nuril
link : Ini Tanggapan Menkominfo Terkait Kasus Hukum Ibu Nuril

Baca juga


Ini Tanggapan Menkominfo Terkait Kasus Hukum Ibu Nuril

Surabaya - Kasus hukum yang mendera Baiq Nuril menyita banyak perhatian, tak terkecuali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

"Saya turut bersimpati kepada bu Nuril dan keluarganya," ujarnya saat ditemui usai menjadi pembicara di ajang Innocreativation, Surabaya, Kamis (15/11/2018).

Dikatakan Rudiantara, pihaknya saat ini telah berbicara dengan komunitas terkait masalah ini. Dia pun meminta masyarakat dapat memisahkan antara simpati dengan kasus hukum yang terjadi.

"Kasus hukumnya yang mencuat seolah ibu Nuril yang menyebarkan informasinya ataupun menyebar rekamannya kemana-mana. Padahal, perlu dicek lagi, itu sebetulnya siapa yang menyebarkan informasi, ibu Nuril atau tidak. Nah memang ponselnya memang dipakai ponsel bu Nuril," kata pria yang kerap disapa Chief RA ini.

"Kita harus menghormati kasus hukum. Tapi simpati kita adalah kepada keluarganya, ke bu Nurilnya. Kalau tidak salah ada gerakan membantu untuk membayar denda Rp 600 juta. Suaminya juga harus menafkahi tiga orang anak. Saya pribadi sedang menyiapkan bagaimana membantu mereka," imbuh Rudiantara.

Seperti diketahui, kasus M dengan Baiq Nuril terjadi pada 2012. Kasus ini mulai mencuat ke publik pada 2016.

M, yang kala itu menjabat Kepala SMAN 7 Mataram, memperkarakan Baiq Nuril, yang saat itu posisinya sebagai staf honorer TU bagian keuangan di sekolah yang sama.

Baiq Nuril dilaporkan karena merekam percakapan dirinya dengan M melalui sambungan ponsel. Kepsek M waktu itu menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang merupakan atasan Baiq Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram. Kasus lalu berlanjut ke penyidikan hingga ke persidangan.

Di Pengadilan Negeri Mataram, pada Juli 2017, Nuril divonis bebas. Di tingkat kasasi, majelis kasasi MA yang diketuai Hakim Agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Hakim Agung Eddy Army, memvonis Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Kasasi itu diketok pada 26 September 2018. (rns/rns)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2DqpaTE
via IFTTT


Demikianlah Artikel Ini Tanggapan Menkominfo Terkait Kasus Hukum Ibu Nuril

Sekianlah artikel Ini Tanggapan Menkominfo Terkait Kasus Hukum Ibu Nuril kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Tanggapan Menkominfo Terkait Kasus Hukum Ibu Nuril dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/11/ini-tanggapan-menkominfo-terkait-kasus.html

Related Posts :

0 Response to "Ini Tanggapan Menkominfo Terkait Kasus Hukum Ibu Nuril"

Post a Comment