Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal Sepanjang 2018

Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal Sepanjang 2018 - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal Sepanjang 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal Sepanjang 2018
link : Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal Sepanjang 2018

Baca juga


Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal Sepanjang 2018

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah memblokir 738 sistem financial technology (fintech) ilegal sepanjang 2018.

Lebih rinci lagi, sistem informasi fintech ilegal tersebut terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal yang tersedia toko aplikasi Google Play Store.

Kominfo menyebutkan jumlah website fintech ilegal paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Demikian pula versi aplikas, terbanyak diblokir pada bulan yang sama juga, yakni 216 aplikasi.

Menurut data Kominfo per 20 Desember 2018, pada bulan Januari sampai dengan Juli tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Sedangkan di bulan September, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website.

Sementara itu untuk aplikasi berbasis Android, Kominfo melakukan penutupan akses terhadap 140 aplikasi selama Agustus. Lalu di bulan berikutnya, September, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi.

"Pemblokiran dilakukan Kominfo berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo," tutur Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Kamis (20/12/2018).


Bagi masyarakat yang menemukenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten.

"Agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga," pungkas pria yang kerap disapa Nando itu. (agt/afr)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2BHMc6n
via IFTTT


Demikianlah Artikel Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal Sepanjang 2018

Sekianlah artikel Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal Sepanjang 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal Sepanjang 2018 dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/12/kominfo-blokir-738-fintech-ilegal.html

0 Response to "Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal Sepanjang 2018"

Post a Comment