Mengungkap Peran Kominfo, Bawaslu, dan KPU Tangkal Hoax Pilpres

Mengungkap Peran Kominfo, Bawaslu, dan KPU Tangkal Hoax Pilpres - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengungkap Peran Kominfo, Bawaslu, dan KPU Tangkal Hoax Pilpres, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mengungkap Peran Kominfo, Bawaslu, dan KPU Tangkal Hoax Pilpres
link : Mengungkap Peran Kominfo, Bawaslu, dan KPU Tangkal Hoax Pilpres

Baca juga


Mengungkap Peran Kominfo, Bawaslu, dan KPU Tangkal Hoax Pilpres

Jakarta - Memorandum of Action (MOA) dalam menangkal hoax Pileg dan Pilpres 2019 di internet telah diteken oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagaimana peran mereka masing-masing?

Berdasarkan isi dari nota kesepahaman, ketiga instansi ini ruang lingkupnya, mencakupi penangan dan pengawasan konten internet sesuai tugas dan fungsi masing-masing, pertukaran data dan informasi konten internet, peningkatan sumber daya manusia untuk penanganan dan pengawasan konten internet.

Lalu, pemantauan pada konten internet yang terindikasi melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kewenangan para pihak, peningkatan sosialisasi dan edukasi dalam penanganan dan pengawasan penggunaan internet terkait materi kampanye sesuai dengan kewenangan para pihak, penguatan partisipasi publik dalam penggunaan internet dan penanganan konten internet, dan kegiatan lain yang disepakati para pihak.

Dalam pelaksanaan menangkal hoax Pileg dan Pilpres 2019, berikut peran Bawaslu sebagai pihak kesatu, KPU sebagai pihak kedua, dan Kominfo sebagai pihak ketiga:

1. Pihak kesatu melaksanakan tugas:
a. Menyediakan hasil pengawasan Pemilihan Umum tentang konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyediakan data laporan masyarakat terkait akun yang memuat inforamsi yang melanggar perundang-undangan tentang Pemilihan Umum;
c. Menyediakan analisis hasil pengawasan terkait media sosial dalam kampanye pemilihan umum, dan
d. Memfasilitasi kegiatan koordinasi antarlembaga dalam menunjang manajemen dan pengawasan konten internet dan milihan umum di internet.

2. Pihak kedua melaksanakan tugas:
a. Menyediakan informasi terkait data tim kampanye, pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan juru kampanye, dan
b. Menyediakan informasi akun media sosial peserta pemilihan umum yang telah didaftarkan kepada pihak kedua.

3. Pihak ketiga melaksanakan tugas:
a. Menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengawasan terkait konten internet dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019;
b. Melakukan penanganan konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019, dan
c. Melakukan sosialisasi dan edukasi dalam manajemen dan pengawasan penggunaan internet terkait materi kampanye sesuai dengan kewenangan para pihak.

Diketahui, MOA ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun sejak ditandatangani para pihak secara bersama-sama. Bila ditandatangani pada hari ini, maka akan berakhir pada 31 Januari 2020.

(rns/krs)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://bit.ly/2MIlAHt
via IFTTT


Demikianlah Artikel Mengungkap Peran Kominfo, Bawaslu, dan KPU Tangkal Hoax Pilpres

Sekianlah artikel Mengungkap Peran Kominfo, Bawaslu, dan KPU Tangkal Hoax Pilpres kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengungkap Peran Kominfo, Bawaslu, dan KPU Tangkal Hoax Pilpres dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/01/mengungkap-peran-kominfo-bawaslu-dan.html

0 Response to "Mengungkap Peran Kominfo, Bawaslu, dan KPU Tangkal Hoax Pilpres"

Post a Comment