Judul : Tik Tok Didenda Rp 80 Miliar atas Tuduhan Langgar Privasi Anak
link : Tik Tok Didenda Rp 80 Miliar atas Tuduhan Langgar Privasi Anak
Tik Tok Didenda Rp 80 Miliar atas Tuduhan Langgar Privasi Anak
New York - Aplikasi Tik Tok harus membayar denda sebesar USD 5,7 juta (sekitar Rp 80 miliar), atas tuduhan pelanggaran hukum terkait privasi anak-anak.Hal ini diungkap Komisi Perdagangan Federal (FTC). Selain denda, aplikasi dan jejaring sosial berbagi video singkat itu juga membutuhkan pengguna di bawah 13 tahun untuk minta izin orang tua saat mendaftar -- sesuai regulasi federal.
"Semua video yang diunggah oleh pengguna di bawah usia 13 tahun juga akan dicopot," sebut The Verge yang dikutip detikINET, Jumat (1/3/2019).
Disebut lebih lanjut, FTC menuding Tik Tok "secara ilegal sudah mengumpulkan informasi personal dari anak-anak" dengan tidak meminta izin orang tua ketika mendaftar -- melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Anak-anak (COPPA) di Amerika Serikat.
Denda juga berkaitan dengan Musical.ly, setelah merger dengan Tik Tok pada Agustus tahun lalu. Banyak pengguna Musical.ly yang berusia di bawah 13 tahun dan ada "ribuan keluhan orang tua bahwa anak-anak di bawah 13 tahun membuat akun Musical.ly."
Tik Tok sudah memberikan tanggapan dan menegaskan bakal segera mengambil tindakan untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi anak-anak di bawah usia 13 tahun.
(jsn/krs)
from inet.detik https://ift.tt/2ILJcwl
via IFTTT
Demikianlah Artikel Tik Tok Didenda Rp 80 Miliar atas Tuduhan Langgar Privasi Anak
Anda sekarang membaca artikel Tik Tok Didenda Rp 80 Miliar atas Tuduhan Langgar Privasi Anak dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/03/tik-tok-didenda-rp-80-miliar-atas.html
0 Response to "Tik Tok Didenda Rp 80 Miliar atas Tuduhan Langgar Privasi Anak"
Post a Comment