Aturan Aktivitas Buzzer di Masa Tenang Pemilu Masih Teka-Teki

Aturan Aktivitas Buzzer di Masa Tenang Pemilu Masih Teka-Teki - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Aktivitas Buzzer di Masa Tenang Pemilu Masih Teka-Teki, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aturan Aktivitas Buzzer di Masa Tenang Pemilu Masih Teka-Teki
link : Aturan Aktivitas Buzzer di Masa Tenang Pemilu Masih Teka-Teki

Baca juga


Aturan Aktivitas Buzzer di Masa Tenang Pemilu Masih Teka-Teki

Jakarta - Satu minggu menjelang masa tenang pemilu 2019, regulasi yang berkaitan aktivitas buzzer di media sosial (medsos) masih jadi teka-teki. Padahal sebelumnya larangan kampanye di medsos sudah disepakati.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih terus membahas aturan aktivitas buzzer politik tersebut.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU dan Bawaslu sebelum mengimplementasikan aturannya.

"Belum ada arahan dari KPU dan Bawaslu terkait hal ini (aktivitas buzzer politik di masa tenang pemilu)," ungkap Semuel saat dihubungi detikINET.

Hati-hatinya implementasi regulasi soal buzzer politik ini karena mereka beraktivitas melalui percakapan, baik itu di Facebook, Google, maupun Twitter.

Di samping itu, seperti dikatakan Semuel beberapa waktu lalu, pemerintah tak ingin membatasi percakapan netizen karena bisa melanggar aturan tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat di ruang publik.

"Harus hati-hati, kita nggak mau disebut membatasi ruang demokrasi masyarakat untuk berpartisipasi. Kita perlu waktu untuk membahas itu dengan KPU dan Bawaslu," pungkasnya.

Masa tenang Pemilu 2019 berlangsung pada 14-16 April. Ketika itu, bentuk iklan kampanye dilarang tampil di masing-masing platform medsos. Setelah itu, pada 17 April dilakukan pencoblosan oleh masyarakat dalam menentukan hak pilihnya.

(agt/krs)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://bit.ly/2GfMcxD
via IFTTT


Demikianlah Artikel Aturan Aktivitas Buzzer di Masa Tenang Pemilu Masih Teka-Teki

Sekianlah artikel Aturan Aktivitas Buzzer di Masa Tenang Pemilu Masih Teka-Teki kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Aktivitas Buzzer di Masa Tenang Pemilu Masih Teka-Teki dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/04/aturan-aktivitas-buzzer-di-masa-tenang.html

Related Posts :

0 Response to "Aturan Aktivitas Buzzer di Masa Tenang Pemilu Masih Teka-Teki"

Post a Comment