Kominfo: Jangan Sebar Konten Negatif dan Hoax!

Kominfo: Jangan Sebar Konten Negatif dan Hoax! - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kominfo: Jangan Sebar Konten Negatif dan Hoax!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kominfo: Jangan Sebar Konten Negatif dan Hoax!
link : Kominfo: Jangan Sebar Konten Negatif dan Hoax!

Baca juga


Kominfo: Jangan Sebar Konten Negatif dan Hoax!

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan imbauan terkait aksi 22 Mei. Kominfo minta masyarakat mewaspadai beredarnya konten negatif seperti aksi kekerasan dan ujaran kebencian, juga berita-berita palsu alias hoax, juga jangan sampai ikut menyebarluaskannya.

Hal itu dinyatakan melalui siaran pers Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu pada hari, Rabu (22//52019), terkait dengan adanya broadcast atau pesan tertentu di sejumlah platform, seperti WhatsApp, yang berisikan hoax dan konten negatif.

Berikut pernyataan lengkap Kementerian Kominfo:

Imbauan Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian

1. Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.

2. Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat.

3.Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.

4.Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5.Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.

6.Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

(krs/fyk)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://bit.ly/2WgeHnY
via IFTTT


Demikianlah Artikel Kominfo: Jangan Sebar Konten Negatif dan Hoax!

Sekianlah artikel Kominfo: Jangan Sebar Konten Negatif dan Hoax! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kominfo: Jangan Sebar Konten Negatif dan Hoax! dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/05/kominfo-jangan-sebar-konten-negatif-dan.html

0 Response to "Kominfo: Jangan Sebar Konten Negatif dan Hoax!"

Post a Comment