'Pembatasan WhatsApp dan Medsos Tak Langgar HAM'

'Pembatasan WhatsApp dan Medsos Tak Langgar HAM' - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 'Pembatasan WhatsApp dan Medsos Tak Langgar HAM', kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 'Pembatasan WhatsApp dan Medsos Tak Langgar HAM'
link : 'Pembatasan WhatsApp dan Medsos Tak Langgar HAM'

Baca juga


'Pembatasan WhatsApp dan Medsos Tak Langgar HAM'

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan pembatasan akses masyarakat ke media sosial (medsos) dan WhatsApp selama tiga hari pada pekan lalu adalah dalam rangka mencegah provokasi. Toh, pembatasan cuma diberlakukan pada akses pengiriman gambar dan video, bukan pemblokiran total seperti di negara-negara lain. Hal itu sesuai pasal 40 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

[Gambas:Video 20detik]


"Nggak ada itu pelanggaran HAM, kita lakukan sesuai hukum kok untuk melindungi masyarakat. Lagi pula masyarakat masih bisa kirim pesan teks, juga voice call, dan video call," kata Chief RA, begitu ia biasa disapa, kepada detik.com.

Mengacu pada faktor psikologis, ia melanjutkan, emosi masyarakat gampang tersulut setelah melihat foto dan video. "Kalau teks orang akan membaca dulu, ada kesempatan berpikir, menilai benar atau salah, sesuai hati nurani atau tidak," ujarnya.

Secara pribadi, Rudiantara ingin agar pembatasan yang mulai diberlakukan sejak 22 Mei itu secepatnya dicabut. Sebab dirinya pun ikut kesulitan melihat foto dan video di WhatsApp yang dikirimkan teman-temannya. Tapi keputusan untuk mencabutnya harus dibahas bersama dengan jajaran kementerian polhukam.

"Kalau bisa hari ini (Jumat, 24 Mei) ya hari ini kami buka. Tapi kan kami harus lihat situasinya, pertimbangan berbagai aspek," tandas Rudiantara. Pemerintah pada prosesnya sudah mencabut pembatasan medsos tersebut pada hari Sabtu, 25 Mei.

Terkait adanya keluhan seolah pembatasan media sosial itu telah mengganggu para pelaku bisnis online, dia tak mau berspekulasi seberapa besar pengaruhnya. Sebab bisnis yang menggunakan aplikasi secara umum berbasis internet, situs sehingga tidak masalah.

Pada bagian lain, Rudiantara juga kembali mengungkapkan harapannya agar para operator di sektor bisnis telekomunikasi dapat melakukan konsolidasi operator agar lebih efisien. "Kalau sekarang ada enam itu memang terlalu banyak, idealnya jadi tiga lah," ujarnya.

Khusus terkait wacana pembangunan "Tol Langit" yang sempat mengemuka dalam debat kandidat calon presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu, Rudiantara menyebutnya sebagai internet cepat. Infrastruktur ke arah itu sudah hampir selesai dikerjakan, termasuk pembangunan 28 menara microwave di Papua.

"Sebelum akhir tahun insya Allah sudah bisa diresmikan," ujarnya.

Selain itu, agar jaringan internet cepat ini juga dapat menjangkau ke ratusan ribu sekolah, puskesmas, dan kantor-kantor pemerintahan di tingkat desa, pada akhir 202 akan diluncurkan satelit khusus internet berkapasitas 150 GB. "Ini satelit supercanggih pertama di Asia dan kelima di dunia," ujar Rudiantara.

Selengkapnya, saksikan di Blak-blakan Menkominfo Rudiantara bicara "Blokir Medsos hingga Tol Langit".

(jat/krs)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://bit.ly/2HXYwm0
via IFTTT


Demikianlah Artikel 'Pembatasan WhatsApp dan Medsos Tak Langgar HAM'

Sekianlah artikel 'Pembatasan WhatsApp dan Medsos Tak Langgar HAM' kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 'Pembatasan WhatsApp dan Medsos Tak Langgar HAM' dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/05/pembatasan-whatsapp-dan-medsos-tak.html

0 Response to "'Pembatasan WhatsApp dan Medsos Tak Langgar HAM'"

Post a Comment