Judul : Pembatasan WhatsApp, HAM, dan Korea Utara
link : Pembatasan WhatsApp, HAM, dan Korea Utara
Pembatasan WhatsApp, HAM, dan Korea Utara
Jakarta - Banyak pihak menuding pembatasan akses WhatsApp dan media sosial (medsos) beberapa hari lalu telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Namun Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara punya pandangan berbeda.Menurutnya setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ada dua sisi. Ada yang merasa keberatan, tapi ada yang merasa senang.
Terkait pembatasan akses media sosial dan instant messaging beberapa hari lalu memang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat. Dan semua itu didasari aturan.
Aturan yang dimaksudkan Rudiantara adalah UU ITE pasal 40. Dalam pasal tersebut pemerintah berkewajiban dan bahkan punya kewenangan melindungi masyarakat.
"Tidak dilakukan semena-mena, ada di pasal 40 ayat 2a dan 2b. Semua sudah melalui pertimbangan yang matang. Hasilnya ada yang senang dan tidak sesuatu yang normal dalam kehidupan," ujarnya.
Karena itu dia tidak setuju kalau dianggap pembatasan WhatsApp dan media sosial melanggar HAM. Karena tindakan pemerintah sudah sesuai dengan undang-undang.
"Dalam konstitusi kita dijamin HAM. Hak asasi ini bagi siapa? tidak berlaku hanya sepihak segelintir orang. HAM juga bagi berlalu orang lain. Jadi harus ada semacam keseimbangan dalam hal ini kalau kita bicara HAM," jelas pria yang kerap disapa Rudiantara.
Disamakan Korea Utara
Selain dicap melanggar HAM, gara-gara pembatasan WhatsApp dan medsos selama tiga hari, masyarakat menggambarkan kehidupan di Indonesia bak di Korea Utara.
Soal ini Menkominfo mengatakan di negara maju malah kadang bukan pembatasan dilakukan, malah ada yang melakukan penutupan total.
Di Indonesia, pemerintah berupaya menghindari dampak konten negatif dari aksi 22 Mei lalu, yakni hoax, hate speech hingga provokasi. Pemerintah kemudian memilah apa yang akan membuat emosi masyarakat gampang tersulut.
Foto: Rengga Sancaya
|
"Secara psikologis video yang gampang membakar emosi masyarakat. Kalau teks orang membaca dulu dan punya kesempatan berpikir benar atau tidak, sesuai hati nurani atau tidak. Kalau video langsung ditelan saja," papar Rudiantara.
Karenanya pemerintah akhirnya melakukan pembatasan video dan gambar di media sosial dan instant messaging. Sementara jalur komunikasi lain dibiarkan normal.
"Kemarin komunikasi masih bisa jalan. Teks masih bisa dikirim, voice, dan video call masih bisa dilakukan. Interview ini kemarin berpikir dari pada repot jalan macet, pake video call saja, tidak ada masalah," katanya.
"Kalau negara lain tutup ya tutup aja udah. Kita kan nggak, kita pilih dan pilih dasar hukumnya ada," tegasnya Rudiantara.
(afr/krs)
from inet.detik http://bit.ly/2M8AKZP
via IFTTT
Demikianlah Artikel Pembatasan WhatsApp, HAM, dan Korea Utara
Anda sekarang membaca artikel Pembatasan WhatsApp, HAM, dan Korea Utara dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/05/pembatasan-whatsapp-ham-dan-korea-utara.html
0 Response to "Pembatasan WhatsApp, HAM, dan Korea Utara"
Post a Comment