Judul : Pertama Terjadi di Indonesia, Ampuhkah Pembatasan WhatsApp Cs?
link : Pertama Terjadi di Indonesia, Ampuhkah Pembatasan WhatsApp Cs?
Pertama Terjadi di Indonesia, Ampuhkah Pembatasan WhatsApp Cs?
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemarin mengumumkan pembatasan layanan media sosial (medsos) untuk sementara waktu. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah menyebarnya berita palsu dan hoax terkait aksi 22 Mei di platform seperti WhatsApp, Facebook dan Instagram.Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pembatasan medsos yang masif dan terstruktur seperti ini baru pertama kali ia amati terjadi di Indonesia. Tapi, menurutnya pembatasan yang dilakukan saat ini tidak efektif dan terlambat untuk dilakukan.
"Kalau dilihat, karena banyak pakai VPN jadi seperti tidak efektif. Dan juga kan ada yang terblok dan ada yang tidak," kata Heru saat dihubungi detikINET, Kamis (23/5/2019).
Heru mengatakan pembatasan medsos harus dievaluasi lagi karena kebijakan ini sedikit banyak mengancam hak warga negara Indonesia terhadap akses informasi seperti yang dituangkan di Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28F.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
"Jangan sampai sejarah menulis, di bawah Pak Jokowi dan Menkominfo Rudiantara kita memasuki masa kelam membatasi akses ke saluran informasi yang sesungguhnya dijamin UUD 45 Pasal 28 F," jelasnya.
Saat diumumkan kemarin, Menkopolhukam Wiranto mengatakan pembatasan ini akan dilakukan selama dua hingga tiga hari ke depan. Heru berpendapat saat ini pembatasan sudah dapat dicabut.
"Langsung dicabut saja pembatasannya tidak perlu sampai 3 hari. Tidak efektif. Dan Jakarta juga kian kondusif," ujarnya.
Menkominfo Rudiantara sebelumnya mengatakan pemblokiran pengguna medsos secara individu tidak bisa dilakukan mengingat banyaknya pengguna ponsel di Indonesia. Tapi, menurut Heru justru langkah tersebut yang akan efektif untuk mencegah penyebaran hoax.
"Kalau terkait politik seperti sekarang, bisa dilakukan per akun. Misal akun-akun robot, akun anonim, kemudian influencer yang sebar hal-hal dilarang sesuai UU (ITE) tersebut," jelas Heru.
"Apalagi mereka punya alat sensor internet AIS yang harganya Rp 200 miliar. Bisa di-clustering, bisa kemudian minta platform delete. Cepat itu," sambungnya.
Heru menambahkan pembatasan bisa saja dilakukan oleh pemerintah, tapi harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan setelah mendapat masukan dari publik dan ahli. Ia pun menyarankan Kominfo untuk memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait pembatasan atau pemblokiran medsos.
Pembatasan juga tidak bisa berhenti hanya di media sosial. Menurut Heru, media massa yang terus-terusan memberitakan kericuhan juga berpotensi memecah persatuan bangsa.
"Akses medsos bisa pakai VPN. Penyebaran berita kekerasan dari kericuhan yang diharap diblok lewat media sosial, eh live terus menerus lewat media televisi," pungkasnya. (vim/fyk)
from inet.detik http://bit.ly/2EqZ6YC
via IFTTT
Demikianlah Artikel Pertama Terjadi di Indonesia, Ampuhkah Pembatasan WhatsApp Cs?
Anda sekarang membaca artikel Pertama Terjadi di Indonesia, Ampuhkah Pembatasan WhatsApp Cs? dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/05/pertama-terjadi-di-indonesia-ampuhkah.html
0 Response to "Pertama Terjadi di Indonesia, Ampuhkah Pembatasan WhatsApp Cs?"
Post a Comment