Grab Uji Coba Denda Pembatalan Order, Apa Kata Kemenhub?

Grab Uji Coba Denda Pembatalan Order, Apa Kata Kemenhub? - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Grab Uji Coba Denda Pembatalan Order, Apa Kata Kemenhub?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Grab Uji Coba Denda Pembatalan Order, Apa Kata Kemenhub?
link : Grab Uji Coba Denda Pembatalan Order, Apa Kata Kemenhub?

Baca juga


Grab Uji Coba Denda Pembatalan Order, Apa Kata Kemenhub?

Jakarta - Grab melakukan uji coba denda bagi penumpang yang melakukan pembatalan (cancel) order. Uji coba kebijakan baru ini digelar di dua kota, yaitu Lampung dan Palembang mulai 17 Juni 2019.

Lantas apa itu menyalahi aturan yang berlaku? Menurut Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, selama ini Kemenhub tak punya aturan terkait itu. Ia juga menyebut denda ini positif dalam konteks mengantisipasi adanya order fiktif yang bisa merugikan driver.

"Nggak ada (melanggar), kita nggak ada ya (aturan yang melarang). Coba Anda jadi supir, sudah datang nggak dibayar gimana?," kata dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Karena dia juga ingin menghilangkan order-order fiktif itu. Itu yang mereka lakukan," lanjutnya.

Dia mengatakan sudah bertemu dengan pihak Grab terkait uji coba denda bagi konsumen yang membatalkan order. Ia pun menegaskan, denda pembatalan order ini tidak dilakukan begitu saja melainkan dengan syarat tertentu mengenai jangka waktu.

"Ternyata nggak serta merta. Jadi kalau misalnya saya pengemudi Grab, itu sudah sampai ke yang pesan kemudian dibatalkan (pemesan) itu dia kena (denda), dalam jangka waktu berapa menit," jelasnya.

Pelanggan bisa membatalkan perjalanan secara gratis selama dalam waktu 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi. Pelanggan akan terkena biaya pembatalan sebesar Rp 1.000 (GrabBike) atau Rp 3.000 (GrabCar, GrabCar 6, GrabCar Plus, GrabTaxi) dalam situasi berikut:

1. Jika Pelanggan membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi, atau
2. Jika driver Grab membatalkan pemesanan setelah menunggu pelanggan lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (5 menit untuk GrabBike).

Biaya pembatalan order sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike dan Rp 3.000 untuk GrabCar, GrabCar 6, GrabCar Plus, dan GrabTaxi. Biaya pembatalan diambil secara otomatis dari saldo OVO, atau ditambahkan dalam tarif perjalanan selanjutnya untuk pembayaran tunai.

(krs/asj)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://bit.ly/2IRLbMA
via IFTTT


Demikianlah Artikel Grab Uji Coba Denda Pembatalan Order, Apa Kata Kemenhub?

Sekianlah artikel Grab Uji Coba Denda Pembatalan Order, Apa Kata Kemenhub? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Grab Uji Coba Denda Pembatalan Order, Apa Kata Kemenhub? dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/06/grab-uji-coba-denda-pembatalan-order.html

Related Posts :

0 Response to "Grab Uji Coba Denda Pembatalan Order, Apa Kata Kemenhub?"

Post a Comment