Denda Rp 70 Triliun Cuma 'Gelitik' Facebook

Denda Rp 70 Triliun Cuma 'Gelitik' Facebook - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Denda Rp 70 Triliun Cuma 'Gelitik' Facebook, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Denda Rp 70 Triliun Cuma 'Gelitik' Facebook
link : Denda Rp 70 Triliun Cuma 'Gelitik' Facebook

Baca juga


Denda Rp 70 Triliun Cuma 'Gelitik' Facebook

Washington - Facebook didenda USD 5 miliar atau di kisaran Rp 70 triliun oleh Federal Trade Commision terkait pelanggaran privasi usernya pada tahun 2014 dan 2015. Meski merupakan rekor denda terbesar yang pernah dijatuhkan FTC, jumlah itu tidak begitu besar buat Facebook.

Pada tahun 2018 silam, dikutip detikINET dari CBS, Facebook meraup pendapatan USD 56 miliar. Artinya, jumlah denda yang harus dibayar Facebook kurang dari sepersepuluh revenue mereka tahun lalu.

Kasus Facebook bermula Maret 2018 saat mana muncul laporan yang menyebutkan 87 juta pengguna Facebook di seluruh dunia disalahgunakan Cambridge Analytica, yang tak lain adalah konsultan politik. Data-data tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan Pilpres AS 2016 silam.


Walau untuk kepentingan Pilpres AS, data pribadi pengguna Facebook yang bocor justru berasal dari negara lain, yaitu 70 juta pengguna dari AS yang disusul Filipina 1,1 juta pengguna, Indonesia 1,09 juta pengguna, hingga Inggris dengan 1,07 juta pengguna.

Sanksi itu pun dianggap kurang tinggi untuk Facebook sehingga tak terlalu berdampak pada mereka. Maka, inisiatif politik diperlukan untuk memastikan skandal semacam Cambridge Analytica tak terulang.

"Ini hanya sentuhan di tangan, bahkan bukan tamparan sehingga aksi Konggres lebih penting untuk menetapkan aturan privasi yang kuat dan menegakkannya dengan ketat," tandas Senator Richard Blumenthal yang dikutip detikINET dari The Verge.


Selain denda, Mark Zuckerberg selaku pendiri dan CEO Facebook juga mendapat pembatasan di mana dia akan diawasi jika mengeluarkan keputusan yang berpengaruh pada privasi pengguna. Tapi tetap saja hukuman tersebut dipandang belum cukup mengingat masifnya skala skandal Cambridge Analytica.

Memang FTC sendiri punya keterbatasan, misalnya mereka tidak punya kewenangan untuk memerika Zuckerberg secara pribadi. Jadi untuk saat ini, Zuckerberg dan Facebook bisa dibilang sudah bisa tenang.

Simak Video "Mark Zuckerberg Disarankan Mundur dari CEO Facebook"
[Gambas:Video 20detik]
(fyk/fyk)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2Ydz9CI
via IFTTT


Demikianlah Artikel Denda Rp 70 Triliun Cuma 'Gelitik' Facebook

Sekianlah artikel Denda Rp 70 Triliun Cuma 'Gelitik' Facebook kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Denda Rp 70 Triliun Cuma 'Gelitik' Facebook dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/07/denda-rp-70-triliun-cuma-gelitik.html

0 Response to "Denda Rp 70 Triliun Cuma 'Gelitik' Facebook"

Post a Comment