Judul : Uji Coba Denda Pembatalan Order Grab Bisa Diperluas
link : Uji Coba Denda Pembatalan Order Grab Bisa Diperluas
Uji Coba Denda Pembatalan Order Grab Bisa Diperluas
Jakarta - Grab Indonesia tak menutup kemungkinan untuk memperluas jangkauan penerapan uji coba denda pembatalan order pemesanan layanan ke wilayah-wilayah lain.Sejauh ini Grab baru menerapkan biaya pembatalan pemesanan layanan tersebut di dua kota, yaitu Lampung dan Palembang. Pemberlakuan itu dilakukan Grab sejak 21 Juni lalu dan statusnya masih dalam bentuk uji coba.
"Biaya pembatalan masih dalam tahap uji coba. Nanti kita akan kasih tahu hasilnya," ujar Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata ditemui usai peluncuran GrabWheels di Universitas Indonesia, Rabu (17/7/2019).
Kendati begitu, seperti disampaikan Ridzki, Grab bisa saja menerapkan aturan tersebut di daerah-daerah lainnya. Sebab, menurutnya hal ini dinilai baik untuk pengemudi dan penumpang.
![]() |
"Kalau hasilnya bagus akan kembangkan ke daerah lain, karena bagus untuk ekosistem penumpang dan pengemudi," kata dia.
Adapun hasil denda pembatalan ini tidak masuk ke kantong Grab, melainkan diterima sepenuhnya kepada mitra pengemudi.
Sebelumnya, Grab Indonesia mengatakan, meski penerapan kebijakan denda pembatalan di Lampung dan Palembang, hal itu tidak berbanding lurus dengan penurunan jumlah orderan di platform mereka.
"Kita lihat dari prinsipnya, prinsipnya ini adalah keadilan yang baik untuk penumpang dan pengemudi. Kita lihat harus seimbang di sini. Kita harapkan tidak ada penurunan sih, ini sangat adil karena orang tidak kena penalti kalau pembatalannya di bawah menit tertentu," tuturnya.
Simak Video "Ups! Asal Cancel Pesanan di Grab Bakal Dikenakan Biaya"
[Gambas:Video 20detik]
(rns/krs)
from inet.detik https://ift.tt/2YUw0ZP
via IFTTT
Demikianlah Artikel Uji Coba Denda Pembatalan Order Grab Bisa Diperluas
Anda sekarang membaca artikel Uji Coba Denda Pembatalan Order Grab Bisa Diperluas dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/07/uji-coba-denda-pembatalan-order-grab.html
0 Response to "Uji Coba Denda Pembatalan Order Grab Bisa Diperluas"
Post a Comment