Judul : Pemerintah Didesak Nyalakan Lagi Internet di Papua
link : Pemerintah Didesak Nyalakan Lagi Internet di Papua
Pemerintah Didesak Nyalakan Lagi Internet di Papua

Petisi online yang berjudul "Nyalakan Lagi Internet di Papua dan Papua Barat" dimuat di Change.org. Adapun petisi ini dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, dan Menkominfo Rudiantara.
SAFEnet mengatakan petisi sebagai bentuk tuntutan pemerintah Indonesia untuk segera menyalakan kembali jaringan internet di Papua dan Papua Barat, karena pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi, yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
"Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya," ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikINET, Jumat (23/8/2019).
Damar menjelaskan, dampak dari pemblokiran dan pembatasan akses adalah masyarakat terhambat untuk mengabarkan situasi keselamatan dirinya dan susah mendapat informasi, hingga terganggunya kepentingan ekonomi.
"Terhambatnya proses belajar mengajar dari mereka yang bergantung dalam memperoleh ilmu melalui internet, komunikasi untuk kepentingan medis antara dokter, rumah sakit dan pasien, sulitnya jurnalis untuk menginformasikan fakta di lapangan, dan ekspresi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya atas situasi yang ada," tuturnya.
Alasan Kemkominfo memutuskan untuk memblokir akses internet dikaitkan dengan terjadinya kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Sebelumnya, sejak Senin (19/8) Kominfo telah mengambil langkah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di Papua dan Papua Barat. Pelambatan akses internet ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hoax yang kian memicu aksi. Selain itu, keputusan ini sebagai reaksi Kominfo terhadap kerusuhan di berbagai lokasi di Bumi Cenderawasih.
"Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia," ujar Kepala Divisi Akses Informasi SAFEnet Unggul Sagena.
SAFEnet mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendukung petisi ini. Seperti yang dilihat oleh detikINET pukul 12.00 WIB, petisi tersebut terus meningkat yang saat ini mencapai 7.790 tandatangan dari target 10.000 tandatangan.
Simak Video "Indeks Demokrasi Papua Barat Terburuk dari 34 Provinsi"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/rns)
from inet.detik https://ift.tt/2ZqcKqp
via IFTTT
Demikianlah Artikel Pemerintah Didesak Nyalakan Lagi Internet di Papua
Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Didesak Nyalakan Lagi Internet di Papua dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/08/pemerintah-didesak-nyalakan-lagi.html
0 Response to "Pemerintah Didesak Nyalakan Lagi Internet di Papua"
Post a Comment