WhatsApp Pay Mau Masuk Indonesia, Aturan Ini Harus Dipenuhi

WhatsApp Pay Mau Masuk Indonesia, Aturan Ini Harus Dipenuhi - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul WhatsApp Pay Mau Masuk Indonesia, Aturan Ini Harus Dipenuhi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : WhatsApp Pay Mau Masuk Indonesia, Aturan Ini Harus Dipenuhi
link : WhatsApp Pay Mau Masuk Indonesia, Aturan Ini Harus Dipenuhi

Baca juga


WhatsApp Pay Mau Masuk Indonesia, Aturan Ini Harus Dipenuhi

Jakarta - Kabar rencana masuknya WhatsApp Pay mendapat sorotan Bank Indonesia (BI) selaku regulator dan bank sentral di Indonesia. Tentunya ada aturan yang harus dipenuhi WhatsApp untuk menghadirkan layanan dompet digitalnya tersebut di Tanah Air.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendrata mengatakan, sejauh ini WhatsApp Payment belum ada audiensi dengan pihak BI terkait perizinan.

"Saat ini kalau asing ini menjadi PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, yakni harus berbadan hukum Indonesia dan mengajukan izin sebagai PJSP," ujar Filianingsih seperti dikutip detikINET dari CNBC Indonesia, Rabu (21/8/2019).

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menegaskan bahwa untuk bisa beroperasi di Indonesia, pihak yang menjadi penyelenggara jasa sistem pembayaran seperti prinsipal, switching, penerbit kartu kredit, kartu debit dan uang elektronik, e-wallet, acquiring dan payment gateway harus memiliki izin atau persetujuan BI.

"Saya belum mendengar tentang hal ini (WhatsApp Payment masuk Indonesia). Kita juga belum mendengar WA sebagai apa," ujarnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pemprosesan sistem pembayaran tahun 2016, PBI Gerbang Pembayaran Nasional tahun 2017 dan PBI uang elektronik tahun 2018.

Laporan eksklusif Reuters menyebutkan, WhatsApp saat ini sedang berunding dengan sejumlah perusahaan pembayaran digital di Indonesia, untuk menawarkan layanan transaksi mobile miliknya.

Layanan chat yang identik dengan warna hijau dan ikon telepon tersebut saat ini sedang dalam pembicaraan lanjutan dengan beberapa perusahaan pembayaran digital termasuk layanan ride sharing GoJek, perusahaan pembayaran mobile yang didukung Ant Financial China, Dana, serta startup fintech Ovo milik Lippo Group.

"Kesepakatan dengan tiga perusahaan ini diperkirakan segera rampung dalam waktu dekat," kata sumber yang menolak disebutkan namanya ini.

WhatsApp kabarnya juga mendekati bank milik BUMN yakni Bank Mandiri yang punya layanan dompet digital atau e-wallet.

"WhatsApp sedang dalam diskusi dengan sejumlah mitra di Indonesia mengenai hal ini. Diskusi ini masih tahap awal. Kami belum bisa menginformasikan lebih lanjut untuk saat ini," kata juru bicara Facebook.

Jika benar demikian dan kesepakatan rampung, Indonesia akan menjadi negara kedua di dunia yang disambangi layanan pembayaran mobile WhatsApp.

Simak Video "WhatsApp Bakal Bisa Diakses di Berbagai Perangkat dengan Mudah"
[Gambas:Video 20detik]
(rns/krs)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/33NwKT7
via IFTTT


Demikianlah Artikel WhatsApp Pay Mau Masuk Indonesia, Aturan Ini Harus Dipenuhi

Sekianlah artikel WhatsApp Pay Mau Masuk Indonesia, Aturan Ini Harus Dipenuhi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel WhatsApp Pay Mau Masuk Indonesia, Aturan Ini Harus Dipenuhi dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/08/whatsapp-pay-mau-masuk-indonesia-aturan.html

Related Posts :

0 Response to "WhatsApp Pay Mau Masuk Indonesia, Aturan Ini Harus Dipenuhi"

Post a Comment