Judul : Grab Kenakan Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengguna GrabWheels Nakal
link : Grab Kenakan Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengguna GrabWheels Nakal
Grab Kenakan Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengguna GrabWheels Nakal

Selain menambahkan sejumlah persyaratan untuk menjamin keselamatan, Grab juga akan mengenakan denda bagi pengguna GrabWheels yang nakal alias melanggar aturan keselamatan. Pengendara yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu. Denda ini sudah mulai diterapkan Grab mulai pekan ini.
Head of Public Affair Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno yang akrab disapa Anno mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan tim di lapangan untuk melakukan tindakan apabila ada perilaku berkendara yang tidak aman.
Tak hanya menerapkan pengenaan denda, Grab juga akan menangguhkan akun pengguna yang melanggar standar keamanan dan menimbulkan kerusakan fasilitas umum yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti kasus rusaknya lantai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tersedia di area halte Trans Jakarta.
Selain itu membiarkan anak di bawah umur menggunakan skuter listrik pun masuk dalam kategori melanggar aturan keselamatan GrabWheels.
Sebagai langkah konkrit untuk menjamin keamanan pengguna GrabWheels, pihak Grab juga menyiapkan sejumlah langkah edukasi bagi masyarakat yang kian antusias dengan hadirnya GrabWheels. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran para pengguna skuter listrik yang aman dan bertanggung jawab.
"Grab akan meluncurkan online dan offline untuk menyebarkan informasi pengguna skuter listrik yang aman dan bertanggung jawab. Semua stasiun parkir GrabWheels akan dilengkapi dengan kartu informasi tentang perilaku berkendara yang aman," terang Anno.
Ia menambahkan nantinya akan lebih banyak konten edukasi yang akan disiarkan melalui berbagai channel komunikasi Grab. Pihaknya pun akan melakukan safety roadshow di lokasi parkir GrabWheels dan menempatkan banyak tim di lokasi parkir GrabWheels dan JPO.
"Grab juga akan mempertegas tampilan aturan keamanan dan penggunaan melalui aplikasi sebelum mereka diperbolehkan membuka kunci skuter listrik GrabWheels," tegas Anno.
Grab pun melakukan pembatasan kecepatan skuter listrik menjadi 15 km/jam, melengkapi skuter listrik dengan lampu dan reflektor serta memperbarui teknologi yang akan menghentikan pengguna skuter di beberapa area seperti area car free day, JPO dan lain-lain.
"Salah satu contohnya adalah dengan membuat skuter listrik dapat berhenti secara bertahap tentunya dengan kecepatan yang berkurang dengan aman ketika mendekati area JPO," pungkasnya.
Simak Video "Grab Yakin GrabWheels Bisa Mudahkan Banyak Orang"
[Gambas:Video 20detik]
(prf/fay)
from inet.detik https://ift.tt/2Kz0E5H
via IFTTT
Demikianlah Artikel Grab Kenakan Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengguna GrabWheels Nakal
Anda sekarang membaca artikel Grab Kenakan Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengguna GrabWheels Nakal dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/11/grab-kenakan-denda-rp-300-ribu-bagi.html
0 Response to "Grab Kenakan Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengguna GrabWheels Nakal"
Post a Comment