Kominfo ke Netizen: Pornografi Diancam Rp 1 Miliar!

Kominfo ke Netizen: Pornografi Diancam Rp 1 Miliar! - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kominfo ke Netizen: Pornografi Diancam Rp 1 Miliar!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kominfo ke Netizen: Pornografi Diancam Rp 1 Miliar!
link : Kominfo ke Netizen: Pornografi Diancam Rp 1 Miliar!

Baca juga


Kominfo ke Netizen: Pornografi Diancam Rp 1 Miliar!

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk menjaga internet Indonesia bersih dari konten-konten negatif, termasuk yang berbau porno. Netizen yang terbukti menyebarluaskan konten terlarang tersebut bisa diancam Rp 1 miliar!.

Hal ini disampaikan Kominfo bersamaan dengan hebohnya penemuan akun yang mengatasnamakan Kemkominfo di situs dewasa, Pornhub.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pihaknya mengingatkan kepada netizen untuk tidak menyebarluaskan konten yang mengandung kesusilaan atau pornografi.

"Mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Ferdinandus, Kamis (26/12/2019).

Tak hanya mengingatkan, Kominfo juga terbilang rajin dalam memblokir situs-situs maupun akun di media sosial yang terbukti mengandung konten negatif. Terhitung, hingga November 2019, Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Sebelumnya, dunia jagat maya dihebohkan dengan keberadaan akun Kemkominfo di situs porno Pornhub. Bahkan, akun tersebut mempunyai tanda centang biru yang berarti sudah terverifikasi.

Netizen yang menemukan akun tersebut melaporkan temuannya lewat akun Twitter @sleepyheadbonzo. "Man is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account?" ujarnya.

Simak Video "Kominfo Peringati Netflix untuk Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik "
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2sd2yTM
via IFTTT


Demikianlah Artikel Kominfo ke Netizen: Pornografi Diancam Rp 1 Miliar!

Sekianlah artikel Kominfo ke Netizen: Pornografi Diancam Rp 1 Miliar! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kominfo ke Netizen: Pornografi Diancam Rp 1 Miliar! dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/12/kominfo-ke-netizen-pornografi-diancam.html

0 Response to "Kominfo ke Netizen: Pornografi Diancam Rp 1 Miliar!"

Post a Comment