Peringatan Kominfo soal Skullbreaker Challenge

Peringatan Kominfo soal Skullbreaker Challenge - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peringatan Kominfo soal Skullbreaker Challenge, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peringatan Kominfo soal Skullbreaker Challenge
link : Peringatan Kominfo soal Skullbreaker Challenge

Baca juga


Peringatan Kominfo soal Skullbreaker Challenge

Jakarta -

Skullbreaker Challenge yang tengah heboh diperbincangkan menarik perhatian berbagai instansi mulai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sampai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun berdasarkan penelusuran Kominfo, disebut tidak ada konten Skullbreaker Challenge yang dilakukan oleh TikTokers Indonesia.

"Kami sudah mengecek konten skullbreaker tidak ada yang berasal dari Indonesia, kebanyakan dari Amerika latin," kata Ferdinandus Setu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo kepada detikINET melalui saluran telepon, Senin (17/2/2020).

Pria yang akrab disapa Nando ini mengungkapkan bahwa Kominfo juga sudah melakukan koordinasi langsung dengan Donny Eryastha selaku Head of Policy TikTok Indonesia untuk memblokir hashtag yang menggunakan #skullbreakerchallenge.

Berdasarkan penelusuran Kominfo, sebenarnya konten Skullbreaker Challenge yang tersebar kebanyakan justru dibagikan di luar TikTok alias di platform lain seperti lewat WhatsApp Group atau mungkin Youtube.

"Kami mengimbau untuk anak muda agar tidak melakukan challenge yang berbahaya. Lakukan challenge yang berguna seperti cuci tangan yang benar, atau yang seperti Kominfo gaungkan soal hempaskan hoax," tambah Nando.

Terakhir, ia menyampaikan kepada semua orang adanya kemungkinan ancaman hukuman. Nando membawa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3.

Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dijelaskan bahwa negara 'melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.'

"Ancamannya bisa saja UU ITE pasal 27 ayat 3 jika orang yang di-prank merasa keberatan atau dipermalukan," tandasnya.

Berdasarkan pantauan detikINET, di TikTok sendiri ajakan untuk menjauhi tantangan berbahaya ini ramai diperbincangkan. Hashtag #stopskullbreaker pun berbondong-bondong dituliskan oleh warganet.

Peringatan Kominfo soal Skullbreaker Challenge

Simak Video "Pensiun Main TikTok, Ini Kesibukan Bowo Alpenliebe"
[Gambas:Video 20detik]
(ask/fyk)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2uX4gK2
via IFTTT


Demikianlah Artikel Peringatan Kominfo soal Skullbreaker Challenge

Sekianlah artikel Peringatan Kominfo soal Skullbreaker Challenge kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peringatan Kominfo soal Skullbreaker Challenge dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2020/02/peringatan-kominfo-soal-skullbreaker.html

Related Posts :

0 Response to "Peringatan Kominfo soal Skullbreaker Challenge"

Post a Comment