Cegah Corona, ASN Kominfo Boleh Kerja dari Rumah

Cegah Corona, ASN Kominfo Boleh Kerja dari Rumah - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cegah Corona, ASN Kominfo Boleh Kerja dari Rumah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cegah Corona, ASN Kominfo Boleh Kerja dari Rumah
link : Cegah Corona, ASN Kominfo Boleh Kerja dari Rumah

Baca juga


Cegah Corona, ASN Kominfo Boleh Kerja dari Rumah

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan mekanisme work from home alias kerja dari rumah secara bergantian (shift) sesuai kebutuhan.

Dalam keterangan yang diterima detikINET, Kominfo menyatakan penerapan mekanisme itu mulai berlangsung Senin, 16 Maret 2020. Meski begitu, Kominfo mengaku tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo Johnny G. Plate tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti.

Pengelolaan sistem kerja WFH, diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai noneselon yang menggunakan transportasi umum.

"Karena rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing," jelasnya.

Menurut Sekjen Kementerian Kominfo, dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 , Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Minggu (15/03/2020) itu, Pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit dapat melaksanakan WFH.

"Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19," jelasnya Niken.

Sebelumnya, melalui nota dinas, Sekjen Kominfo mendorong satuan kerja untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing.

Batasi Aktivitas
Pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja. "Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran akan diatur, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring," jelas Sekjen Kementerian Kominfo.

Sekjen Niken juga meminta pegawai yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Bahkan Kementerian Kominfo menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah. "Seluruh perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan," ujarnya.

Simak Video "Daftar 54 Hoax Mengenai Virus Corona"
[Gambas:Video 20detik]
(asj/asj)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2w6SHAA
via IFTTT


Demikianlah Artikel Cegah Corona, ASN Kominfo Boleh Kerja dari Rumah

Sekianlah artikel Cegah Corona, ASN Kominfo Boleh Kerja dari Rumah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cegah Corona, ASN Kominfo Boleh Kerja dari Rumah dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2020/03/cegah-corona-asn-kominfo-boleh-kerja.html

Related Posts :

0 Response to "Cegah Corona, ASN Kominfo Boleh Kerja dari Rumah"

Post a Comment