Judul : Gara-gara Corona, Amazon Batasi Karyawan Perjalanan Dinas
link : Gara-gara Corona, Amazon Batasi Karyawan Perjalanan Dinas
Gara-gara Corona, Amazon Batasi Karyawan Perjalanan Dinas
Jakarta -Amazon mulai memberlakukan aturan baru terkait perjalanan dinas pegawainya di Amerika Serikat terkait penyebaran virus corona yang semakin meluas.
"Kami meminta para karyawan untuk membatalkan perjalanan yang tak terlalu penting pada masa ini," ujar juru bicara Amazon, seperti dikutip detikINET dari CNBC, Senin (2/3/2020).
Pemberitahuan ini disebar oleh Amazon pada Jumat, (28/2) lalu. Lalu dalam kesempatan lain, Dave Clark dari divisi retail operation Amazon, juga mengingatkan karyawannya untuk membatalkan rapat-rapat yang membutuhkan perjalanan jauh, setidaknya sampai April.
Pada Januari lalu Amazon juga sudah melarang para karyawannya untuk berkunjung ke China sampai pemberitahuan lebih lanjut terkait penyebaran virus corona. Mereka juga menyarankan para karyawan yang baru kembali dari China untuk bekerja dari rumah setidaknya selama dua minggu.
Untuk karyawan yang mengalami gejala-gejala kesehatan tertentu diwajibkan untuk mencari bantuan kesehatan dari dokter sebelum kembali bekerja di kantor.
Sebagai informasi, per 31 Desember 2019 lalu perusahaan milik Jeff Bezos tersebut mempunyai hampir 800 ribu karyawan, baik paruh waktu ataupun tetap.
Virus corona adalah virus yang diduga berasal dari provinsi Hubei di China. Setidaknya sampai saat ini sudah ribuan orang meninggal akibat virus ini, dengan lebih dari 80 ribu kasus orang yang terinfeksi.
Simak Video "Amazon Blokir 1 Juta Produk yang Klaim Bisa Sembuhkan Corona"
[Gambas:Video 20detik]
(asj/rns)
from inet.detik https://ift.tt/2PG3E2D
via IFTTT
Demikianlah Artikel Gara-gara Corona, Amazon Batasi Karyawan Perjalanan Dinas
Anda sekarang membaca artikel Gara-gara Corona, Amazon Batasi Karyawan Perjalanan Dinas dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2020/03/gara-gara-corona-amazon-batasi-karyawan.html
0 Response to "Gara-gara Corona, Amazon Batasi Karyawan Perjalanan Dinas"
Post a Comment