Judul : Layanan Ojek Online Menghilang Sementara dari Jakarta
link : Layanan Ojek Online Menghilang Sementara dari Jakarta
Layanan Ojek Online Menghilang Sementara dari Jakarta

Sejak Jumat (10/4/2020), pemerintah DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menangkal makin meluasnya wabah Corona di Ibu Kota. Imbasnya layanan ojek online (ojol) menghilang sementara dari Jakarta.
Kondisi ini cukup bikin kaget pengguna setia ojol. Sebab saat membuka aplikasi Gojek maupun Grab, mereka tidak menemukan layanan GoRide dan GrabBike.
Saat detikINET memantau di kedua aplikasi tersebut, GoRide dan GrabBike masih belum menghilang. Hanya saja saat menggunakan GoRide, setelah memasukkan alamat tujuan dan melakukan pemesanan, ada pesan bertuliskan 'GoRide has not arrived in Your Area'.
Ini artinya layanan tersebut tidak tersedia di area tersebut. Sementara saat menggunakan layanan GrabBike, ketika melakukan pemesanan, detikINET langsung dialihkan ke layanan GrabCar.
detikINET pun mengonfirmasi kepada pihak Gojek dan Grab. Keduanya membenarkan hilangnya layanan ojol dari aplikasi mereka lantaran mengikuti PSBB yang diberlakukan pemerintah DKI Jakarta.
Pergub PSBB
Seperti diketahui dalam Pergub PSBB yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ojek online tidak diperbolehkan lagi mengangkut penumpang.
"Untuk kendaraan roda dua, maka kendaraan roda dua ini juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, sekali lagi, hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," kata Anies.
Anies lalu mengungkapkan pihaknya sempat memfasilitasi agar ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun belum ada perubahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai aturan ojek online dilarang mengangkut penumpang.
"Adapun kendaraan roda dua sebagai jasa pengantaran, kemarin sempat disampaikan ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," terang Anies.
"Tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, dan pergub harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang," tandas Anies.
from inet.detik https://ift.tt/3b2IwML
via IFTTT
Demikianlah Artikel Layanan Ojek Online Menghilang Sementara dari Jakarta
Anda sekarang membaca artikel Layanan Ojek Online Menghilang Sementara dari Jakarta dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2020/04/layanan-ojek-online-menghilang.html
0 Response to "Layanan Ojek Online Menghilang Sementara dari Jakarta"
Post a Comment