Istilah Webinar Ada Merek Dagangnya, Terus Aku Kudu Piye?

Istilah Webinar Ada Merek Dagangnya, Terus Aku Kudu Piye? - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Istilah Webinar Ada Merek Dagangnya, Terus Aku Kudu Piye?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Istilah Webinar Ada Merek Dagangnya, Terus Aku Kudu Piye?
link : Istilah Webinar Ada Merek Dagangnya, Terus Aku Kudu Piye?

Baca juga


Istilah Webinar Ada Merek Dagangnya, Terus Aku Kudu Piye?

Jakarta -

Kegiatan Webinar sangat umum pada masa pandemi Corona. Eh tapi ternyata kata 'webinar' adalah merek dagang terdaftar. Apa boleh kita pakai?

Baru-baru ini sejumlah netizen di berbagai negara menerima email atau broadcast yang intinya jangan menggunakan istilah 'webinar'. Webinar rupanya adalah merek dagang yang dilindungi UU hak cipta.

Bagaimana faktanya? detikINET pun menelusuri informasi ini dan memang sejak Juli 2020 banyak dibahas forum-forum termasuk di Reddit. Mereka merujuk pada data dari Deutsches Patent und Markenamt, kantor merek dan paten Jerman.

Ketika dilihat detikINET, Selasa (1/9/2020) dari situs resmi Deutsches Patent und Markenamt, di sana tercantum bahwa 'Webinar' didaftarkan sebagai merek di Jerman sejak 26 Maret 2003. Pendaftarnya adalah orang bernama Mark Keller yang beralamat di Kuala Lumpur, Malaysia dengan menunjuk perwakilan hukum di Frankfurt, Jerman.

Definisi dari kegiatan 'Webinar' yang didaftarkan di Jerman adalah mencakup kontak ekonomi dan perdagangan lewat internet, presentasi perusahaan di internet, layanan periklanan, melakukan lelang termasuk di internet, penyewaan ruang iklan termasuk di internet, penyediaan informasi, platform dan portal di internet. Yang terakhir, mengadakan seminar dan konferensi.

Perizinan merek dagang ini rajin diperpanjang sampai Agustus 2020. Kalau begitu, apakah kita masih boleh memakai kata Webinar dalam segala kegiatan? Sebabnya, istilah ini sudah umum digunakan.

Hal ini dijawab oleh Susanna Heurung, pengacara Hak Kekayaan Intelektual dari Maiwald Intellectual Property di Jerman dan Uni Eropa. Susanna membenarkan kalau 'Webinar' didaftarkan sebagai merek dagang di Jerman.

Namun menurut Susanna, penggunaan istilah 'Webinar' belum tentu merupakan pelanggaran hak cipta. Karena baik pihak yang memakai istilah ini -- saat ini -- dan dari sisi konsumen, tidak menganggap istilah 'Webinar' adalah khusus dari perusahaan tertentu.

"Meskipun hal ini mungkin tidak terjadi pada tahun 2003, kami yakin bahwa, setidaknya saat ini, konsumen tidak memahami 'Webinar' sebagai referensi untuk penyedia tertentu, tetapi hanya istilah yang sangat umum digunakan untuk seminar online," pungkasnya.

Simak Video "Curhat UMKM: Kami Ingin Naik Kelas, Tapi Birokrasinya Berbelit"
[Gambas:Video 20detik]
(fay/fyk)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/34SgKSW
via IFTTT


Demikianlah Artikel Istilah Webinar Ada Merek Dagangnya, Terus Aku Kudu Piye?

Sekianlah artikel Istilah Webinar Ada Merek Dagangnya, Terus Aku Kudu Piye? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Istilah Webinar Ada Merek Dagangnya, Terus Aku Kudu Piye? dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2020/08/istilah-webinar-ada-merek-dagangnya.html

0 Response to "Istilah Webinar Ada Merek Dagangnya, Terus Aku Kudu Piye?"

Post a Comment