Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI

Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI
link : Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI

Baca juga


Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI

Jakarta -

Ribuan orang menandatangani petisi online menolak gugatan RCTI-iNews terhadap UU Penyiaran. Bila permintaan dua stasiun TV dikabulkan akan uji materi UU Penyiaran bisa berdampak dilarangnya live di media sosial (medsos), seperti di YouTube, Instagram, hingga Facebook.

Petisi online yang dimuat di change.org tersebut dibuat oleh Dara Nasution, yang tak lain orang yang sama pembuat petisi "Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix" pada tahun lalu.

Sementara itu, pada petisi kali ini, Dara mengajak masyarakat untuk ramai-ramai menandatanganinya sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan yang dilakukan RCTI tersebut yang dinilai bisa mengancam masyarakat untuk tidak bisa live di medsos lagi seperti biasanya.

Dalam deskripsi petisi online berjudul "Tolak Gugatan RCTI! Siapa Aja Bebas Tampil Live di Medsos" itu, Dara mengatakan, apabila gugatan RCTI-iNews dan pengajuan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan, maka siaran live di medsos hanya bisa dilakukan lembaga atau perorangan yang punya badan usaha dan badan hukum.

"Artinya, orang-orang biasa kayak kita nih nggak bisa live lagi di medsos!," tulis Dara.

Dara menuturkan bahwa definisi penyiaran yang dimaksud gugatan RCTI dan iNews, termasuk fitur medsos yang ada di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, hingga YouTube Live. Menurut Dara, penyiaran di medsos dengan penyiaran menggunakan frekuensi publik itu merupakan hal yang berbeda.

"Kalau gugatan RCTI dan Inews itu dikabulkan MK, kita bisa dipenjara kalau upload Instagram Live! Serem nggak siaran aja disamain sama kriminal?," ungkapnya.

Oleh karena itu, Dara mengajak orang-orang untuk mendukung petisi online yang dibuatnya ini agar MK menolak gugatan RCTI-iNews untuk membatasi publik menggunakan fitur live di media sosial.

"Kalau yang bisa siaran dibatasi hanya yang punya izin penyiaran, akan berdampak pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital kita. Juga menghambat kebebasan berekspresi masyarakat. Belum lagi kita nanti dikatain cupu sama negara-negara lainnya kan," pungkasnya.

Petisi yang dibuat 27 Agustus itu terhitung sampai Senin malam (31/8/2020) sudah ditandatangani 2.867 pendukung. Dara sendiri pada petisi online ini menargetkan dukungan sebanyak 5.000 tandatangan.

Simak Video "Komisi III Sedang Pelajari Gugatan RCTI ke MK"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/afr)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/3lzo4sw
via IFTTT


Demikianlah Artikel Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI

Sekianlah artikel Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2020/08/ribuan-orang-ramai-ramai-menolak.html

1 Response to "Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI"

  1. Untuk mempermudah kamu bermain guys www.dewapk.name menghadirkan 9 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
    dimana lagi kalau bukan di www.dewapk.name
    Kini Hadir Deposit via Pulsa Telkomsel / XL ( Online 24 Jam )

    ReplyDelete