Aturan Blokir Medsos Bagus, Tapi Harus Penuhi 3 Syarat

Aturan Blokir Medsos Bagus, Tapi Harus Penuhi 3 Syarat - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Blokir Medsos Bagus, Tapi Harus Penuhi 3 Syarat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aturan Blokir Medsos Bagus, Tapi Harus Penuhi 3 Syarat
link : Aturan Blokir Medsos Bagus, Tapi Harus Penuhi 3 Syarat

Baca juga


Aturan Blokir Medsos Bagus, Tapi Harus Penuhi 3 Syarat

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo terkait dengan pemblokiran media sosial. Pengumuman ini disampaikan di tengah kian maraknya peredaran hoax di tengah pandemi.

Pengamat media sosial Enda Nasution menilai baik langkah yang dilakukan pemerintah. Permen Kominfo terkait pemblokiran medsos akan memperjelas aturan dan siapa yang memiliki wewenang.

"Saya menyambut baik ketika ada pembuatan aturan yang jelas. Kalau ada yang atau kurang atau kita tidak setuju bisa kita kritisi dan minta diubah," komentar Enda saat dihubungi detikINET, Selasa (20/10/2020).

Aturan yang diperjelas ini menurut Enda diperlukan, di tengah tantangan makin banyaknya pengguna medsos di Indonesia. Kominfo memang harus punya landasan hukum yang jelas ketika akan melakukan blokir konten, bahkan ketika hanya baru diminta.

Namun dikatakan Enda, ada tiga syarat yang harus dipenuhi ketika Kominfo akan menerbitkan Permen terkait dengan aturan blokir medsos ini:

1. Melibatkan masyarakat

Dikatakan Enda ada begitu banyak jenis konten di medsos mulai dari yang terkait dengan kesehatan, pornografi, bisnis dan finansial, agama, hingga separatisme. Tentunya Kominfo tidak ahli untuk hal ini sehingga perlu berkonsultasi dengan ahlinya di masing-masing bidang, untuk menentukan sejauh mana sebuah konten perlu diturunkan atau diblokir.

"Pada prinsipnya, perlu melibatkan peran masyarakat, mendengar pertimbangan mereka, terutama para ahli di bidangnya," ujar Enda.

2. Ada mekanisme banding

Enda mensyaratkan adanya mekanisme banding untuk mengakomodir pemilik konten yang merasa kontennya tidak bermasalah namun terblokir.

"Misalnya, tiba-tiba konten kita terblokir sementara kita merasa tidak punya kesalahan. Maka perlu ada wadah agar argumentasi kita didengar dan pemblokiran bisa dicabut jika tidak terbukti melanggar aturan," jelasnya.

3. Tegas dengan landasan hukum kuat

Dengan adanya aturan blokir medsos yang diperjelas, pemerintah, dalam hal ini Kominfo, jadi memiliki landasan hukum yang kuat saat harus melakukan tindakan. Perusahaan pemilik medsos pun bisa lebih jelas dalam mengikuti aturan atau bahkan menolak permintaan pemerintah.

"Contoh di Thailand ada demo menuntut penghapusan sejumlah postingan dan Facebook di Thailand menolak. Di Indonesia hal semacam itu nggak ada aturannya, selama ini request dengan menghubungi langsung. Kalau ada landasan dan mekanisme hukumnya, langkah pemerintah akan lebih tegas. Pemerintah bisa memberlakukan timeline harus berapa lama agar direspons, dan kalau lewat waktu akan diambil tindakan," tutupnya.

Simak Video "Tangkal Hoax, Kominfo Siapkan Permen Pemblokiran Medsos"
[Gambas:Video 20detik]
(rns/fay)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/35fQgt5
via IFTTT


Demikianlah Artikel Aturan Blokir Medsos Bagus, Tapi Harus Penuhi 3 Syarat

Sekianlah artikel Aturan Blokir Medsos Bagus, Tapi Harus Penuhi 3 Syarat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Blokir Medsos Bagus, Tapi Harus Penuhi 3 Syarat dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2020/10/aturan-blokir-medsos-bagus-tapi-harus.html

0 Response to "Aturan Blokir Medsos Bagus, Tapi Harus Penuhi 3 Syarat"

Post a Comment