Bukan Blokir Medsos, Kominfo Bersihkan Hoax Omnibus Law Cipta Kerja

Bukan Blokir Medsos, Kominfo Bersihkan Hoax Omnibus Law Cipta Kerja - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bukan Blokir Medsos, Kominfo Bersihkan Hoax Omnibus Law Cipta Kerja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bukan Blokir Medsos, Kominfo Bersihkan Hoax Omnibus Law Cipta Kerja
link : Bukan Blokir Medsos, Kominfo Bersihkan Hoax Omnibus Law Cipta Kerja

Baca juga


Bukan Blokir Medsos, Kominfo Bersihkan Hoax Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta -

Menkominfo Johnny G Plate menegaskan pihaknya tidak memblokir media sosial (medsos). Yang dilakukan adalah membersihkan hoax UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Isu tersebut berkembang seiring dengan makin maraknya aksi massa di berbagai daerah kemarin, yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Menkominfo menegaskan yang dilakukannya adalah membersihkan hoax di media sosial, bukan memblokirnya.

"Namun jika ada hoax, maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital. YouTube, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok dan lainnya," tutur Johnny kepada detikINET, Jumat (9/10/2020).

Sebelumnya, Johnny menegaskan kabar di medsos yang mengatakan pemerintah akan melakukan blokir, adalah hoax. Johnny kemudian menjelaskan bahwa mesin AIS, yang saat ini disebutnya sebagai patroli siber Kominfo, tugasnya menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian juga, amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pria berkacamata ini mengatakan, pelaku penyebar informasi bohong akan dikenakan tindak pidana. Penegakan hukum akan dilakukan oleh aparat hukum yang dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementerian terkait lainnya.

"Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoax COVID-19 dan Hoax UU Omnibus Law Cipta Kerja," pungkasnya.

Simak Video "K-Popers Ikut Meramaikan, Tagar Tolak Omnibus Law Trending Dunia"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/3nHD5d0
via IFTTT


Demikianlah Artikel Bukan Blokir Medsos, Kominfo Bersihkan Hoax Omnibus Law Cipta Kerja

Sekianlah artikel Bukan Blokir Medsos, Kominfo Bersihkan Hoax Omnibus Law Cipta Kerja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bukan Blokir Medsos, Kominfo Bersihkan Hoax Omnibus Law Cipta Kerja dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2020/10/bukan-blokir-medsos-kominfo-bersihkan.html

0 Response to "Bukan Blokir Medsos, Kominfo Bersihkan Hoax Omnibus Law Cipta Kerja"

Post a Comment