Omnibus Law Ketok Palu, Netizen Terbagi Dua

Omnibus Law Ketok Palu, Netizen Terbagi Dua - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Omnibus Law Ketok Palu, Netizen Terbagi Dua, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Omnibus Law Ketok Palu, Netizen Terbagi Dua
link : Omnibus Law Ketok Palu, Netizen Terbagi Dua

Baca juga


Omnibus Law Ketok Palu, Netizen Terbagi Dua

Jakarta -

Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Senin (5/10/2020) dan membuat netizen terbagi dua. Hashtag pro dan kontra pun saling adu nyaring di linimasa media sosial (medsos).

Seperti pantauan detikINET pada malam ini, netizen ramai-ramai menyuarakan penolakan terhadap RUU yang dinilai kontroversial tersebut. #tolakomnibuslaw, #MosiTidakPercaya, #GagalkanOmnibusLaw, #tolakruuciptakerja, sampai #DPRKhianatiRakyat jadi trending topic di Twitter.

Kendati ada yang kontra, ada juga netizen yang mengungkapkan sisi positif dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Omnibus Law Cipta Kerja disahkan berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan dalam 64 kali rapat, termasuk saat masa reses.

Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, terutama UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan ke pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin," ujar Supratman.

"Ada 15 bab dan 185 pasal yang mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," lanjutnya.

Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui omnibus law RUU Cipta Kerja, 1 fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.

Simak Video "Massa Demo Omnibus Law Bubar, Lalin Depan DPR Dibuka"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2Gl5fd0
via IFTTT


Demikianlah Artikel Omnibus Law Ketok Palu, Netizen Terbagi Dua

Sekianlah artikel Omnibus Law Ketok Palu, Netizen Terbagi Dua kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Omnibus Law Ketok Palu, Netizen Terbagi Dua dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2020/10/omnibus-law-ketok-palu-netizen-terbagi.html

Related Posts :

1 Response to "Omnibus Law Ketok Palu, Netizen Terbagi Dua"

  1. main poker dengan banyak penghasilan
    ayo segera hubungi kami
    WA : +855969190856

    ReplyDelete