Judul : Ada 202 Video Seks Mirip Gisel di Medsos, Kominfo Minta Take Down
link : Ada 202 Video Seks Mirip Gisel di Medsos, Kominfo Minta Take Down
Ada 202 Video Seks Mirip Gisel di Medsos, Kominfo Minta Take Down
Jakarta -Video seks viral yang oleh warganet disebut dengan deskripsi 'Mirip Gisel' masih menyebar di media sosial walaupun dilarang secara hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sampai saat ini mengaku terus menelusurinya dan jumlahnya telah bertambah.
Pihak Kominfo menyebut video syur mirip Gisel telah menyebar di banyak platform media sosial, tapi sudah dalam proses pemblokiran. Pada awalnya, video tersebut hanya tersebar di satu platform, yakni Twitter.
"Sampai saat ini, Kominfo telah mengidentifikasi 202 sebaran konten yang ditemukan di 5 platform yaitu Twitter, Facebook, Instagram, YouTube, dan Telegram," ucap Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi kepada detikINET, Senin (9/11/2020).
Pada hari Sabtu, video bersangkutan masih berjumlah 140 sebaran, yang memenuhi unsur pornografi/asusila. Secara paralel, Kominfo seperti disampaikan Deddy, berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk segera melakukan take down atau menurunkan konten yang dimaksud agar tidak bisa lagi diakses publik.
"Paralel kami berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk dapat men-take down konten-konten yang dimaksud," ucap Dedy dalam kesempatan sebelumnya.
Bagi netizen, diharapkan tidak dengan mudah menyebarkan konten berbau pornografi, baik yang mirip Gisel tersebut atau yang lain. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
Simak Video "Kominfo Akan Take Down Video Syur Mirip Gisel"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
from inet.detik https://ift.tt/32qosS5
via IFTTT
Demikianlah Artikel Ada 202 Video Seks Mirip Gisel di Medsos, Kominfo Minta Take Down
Anda sekarang membaca artikel Ada 202 Video Seks Mirip Gisel di Medsos, Kominfo Minta Take Down dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2020/11/ada-202-video-seks-mirip-gisel-di.html
AJOQQ agen jud! poker online terpecaya dan teraman di indonesia :)
ReplyDeletegampang menangnya dan banyak bonusnya :)
ayo segera bergabung bersama kami hanya di AJOQQ :)
WA;+855969190856