Judul : UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Netizen Teriak Pasal 5
link : UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Netizen Teriak Pasal 5
UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Netizen Teriak Pasal 5
Jakarta -Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menjadi buah bibir setelah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Netizen pun langsung menyoroti Pasal 5 ayat (1) yang 'ghaib' di UU tersebut.
Dalam dokumen UU Cipta Kerja yang telah beredar di dunia maya, netizen menemukan kejanggalan pada Pasal 5. Di pasal berikutnya, yakni pada Pasal 6, dituliskan bahwa peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mengacu pada Pasal 5 ayat (1), tetapi ayat tersebut justru tidak ada.
Hal ini yang menjadi topik hangat di linimasa Twitter hingga Pasal 5 menjadi trending topic.
Selain Pasal ayat (1), persoalan UU Cipta Kerja muncul pada definisi Minyak Bumi dan Gas Bumi yang kalimatnya redundan.
Seiring telah ditekannya UU Cipta Kerja, gaung #MosiTidakPercaya kembali menggema di lini masa media sosial.
Simak Video "UU Ciptaker Diteken, Netizen Gaungkan #MosiTidakPercaya"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
from inet.detik https://ift.tt/3mRp23j
via IFTTT
Demikianlah Artikel UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Netizen Teriak Pasal 5
Anda sekarang membaca artikel UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Netizen Teriak Pasal 5 dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2020/11/uu-cipta-kerja-diteken-jokowi-netizen.html
ReplyDeletepermainan poker dengan pelayanan CS yang ramah dan terbaik hanya di IONQQ :D
WA: +855 1537 3217