Judul : Cegah Hoax, Calon Kepala Daerah Wajib Daftarkan Akun Medsos
link : Cegah Hoax, Calon Kepala Daerah Wajib Daftarkan Akun Medsos
Cegah Hoax, Calon Kepala Daerah Wajib Daftarkan Akun Medsos
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat untuk memerangi maraknya konten negatif dalam Pilkada 2018 di internet.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan sinergisitas perlu dilaksanakan, guna meminimalisir penggunaan media sosial oleh para relawan atau pendukung calon kepala daerah pada Pilkada 2018 yang berpotensi isinya konten negatif.
Untuk itu, para calon kepala daerah yang ikut serta dalam pemilihan, baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota harus mendaftarkan akun media sosial miliknya.
"Untuk mencegah kampanye hitam juga, kita mengharuskan calon-calon kepala daerah yang ikut Pilkada tahun 2018 mendaftarkan akun media sosial resminya," kata Rudiantara.
Sinergisitas tersebut telah ditandatangani melalui nota kesepakatan antara Menkominfo Rudiantara, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan. Semua pihak menyatakan satu suara untuk menyukseskan Pilkada 2018 dengan penanganan maksimal pada konten internet yang bertentangan dengan undang-undang serta konten yang dapat merugikan masyarakat.
Pilkada serentak pada tahun ini akan diselenggarakan di 171 Kabupaten/Kota dari 17 provinsi di Indonesia. Berdasarkan data tahun lalu, tercatat ada 12 provinsi dan 38 kabupaten/kota yang merupakan daerah dengan pengguna internet yang tinggi.
Rudiantara menjelaskan tindak lanjut penanganan oleh Kominfo terhadap konten negatif seperti hoax hingga SARA di internet pada Pilkada 2018 setelah ada rekomendasi hasil pengawasan dari Bawaslu. Meski penyalahgunaan media sosial terkait konten negatif kecil di Pilkada 2017, namun kata Menkominfo upaya pencegahan harus tetap dilakukan, apalagi tahun ini adalah tahun politik.
"Mengajak masyarakat juga turut serta mengawal dan menyukseskan Pilkada 2018 dengan cara melaporkan akun-akun yang menyebarkan kebencian dalam kampanyenya," ujarnya. (agt/fyk)
from inet.detik http://ift.tt/2nrs2an
via IFTTT
Demikianlah Artikel Cegah Hoax, Calon Kepala Daerah Wajib Daftarkan Akun Medsos
Anda sekarang membaca artikel Cegah Hoax, Calon Kepala Daerah Wajib Daftarkan Akun Medsos dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/02/cegah-hoax-calon-kepala-daerah-wajib.html
0 Response to "Cegah Hoax, Calon Kepala Daerah Wajib Daftarkan Akun Medsos"
Post a Comment