Judul : Ponsel Gaib Bisa Diadukan ke Badan Perlindungan Konsumen
link : Ponsel Gaib Bisa Diadukan ke Badan Perlindungan Konsumen
Ponsel Gaib Bisa Diadukan ke Badan Perlindungan Konsumen
Jakarta - Fenomena ponsel gaib dalam program flash sale yang digelar oleh e-commerce, mendapatkan perhatian dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.Penyebutan ponsel gaib ini merupakan sebuah istilah bagi smartphone anyar yang dijual secara flash sale. Dalam hitungan detik, gadget tersebut bisa laku terjual.
Hal ini yang dikeluhkan oleh sebagian konsumen karena sukar mendapatkan smartphone yang diinginkannya itu. Kemudian muncul dugaan bahwa ponsel itu sepertinya tidak benar-benar dijual oleh vendor hingga digunakan untuk mengundang trafik dalam jumlah besar.
Secara harfiah, Menkominfo mengetahui bahwa maksud dari program flash sale tersebut merupakan penjualan yang dilakukan secara singkat.
"Mungkin sosialisasinya harus baik, kalau waktu satu jam, ya kasih tahu satu jam," ujarnya ditemui di sela-sela buka bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, kemarin malam.
Mengenai persoalan ponsel gaib ini, Rudiantara mengaku baru mengetahuinya sekarang, sehingga Kominfo belum melakukan tindakan apapun. Lantas, ia pun meminta kepada awak media data persoalan ponsel gaib yang digelar e-commerce kepadanya.
"Kasih saya daftarnya, nanti saya tanya," ucapnya.
Pria yang disapa Chief RA ini menyampaikan apabila ada persoalan yang melibatkan konsumen, maka itu bisa diadukan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Itu bisa ditanyakan kepada BPKN, Badan Perlindungan Konsumen Nasional kenapa ini bisa terjadi," pungkasnya. (agt/rns)
from inet.detik https://ift.tt/2J4zgtt
via IFTTT
Demikianlah Artikel Ponsel Gaib Bisa Diadukan ke Badan Perlindungan Konsumen
Anda sekarang membaca artikel Ponsel Gaib Bisa Diadukan ke Badan Perlindungan Konsumen dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/06/ponsel-gaib-bisa-diadukan-ke-badan.html
0 Response to "Ponsel Gaib Bisa Diadukan ke Badan Perlindungan Konsumen"
Post a Comment