Kominfo Rancang Aturan Hoax dan Hate Speech di Facebook Cs

Kominfo Rancang Aturan Hoax dan Hate Speech di Facebook Cs - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kominfo Rancang Aturan Hoax dan Hate Speech di Facebook Cs, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kominfo Rancang Aturan Hoax dan Hate Speech di Facebook Cs
link : Kominfo Rancang Aturan Hoax dan Hate Speech di Facebook Cs

Baca juga


Kominfo Rancang Aturan Hoax dan Hate Speech di Facebook Cs

Jakarta - Studi tim khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke Malaysia dan Jerman pada April lalu, mulai menampakkan hasilnya. Pemerintah tengah merancang aturan khusus untuk pengendalian hoax dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial Facebook, Twitter, dan lainnya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang aturan tersebut, di mana diharapkan dapat diterbitkan pada tahun ini juga.

"Ada hasilnya (studi ke Malaysia dan Jerman). Nanti kita akan kombinasi di Malaysia dan Jerman, bagaimana fake news dan ujaran kebencian. Sekarang kita lagi menyusun dan kita gunakan pihak ketiga untuk membantu kita untuk membuat versinya Indonesia," ujar Semuel di Jakarta.


Aturan tentang pendendalian konten negatif di media sosial ini nantinya dibuat secara khusus dalam bentuk peraturan menteri (permen) kominfo atau tidak menyatu dengan permen over the top (OTT) yang sejauh ini belum juga diterbitkan oleh Kominfo.

"Nanti permen tersendiri, permen tentang pengendalian konten negatif yang di dalamnya itu soal fake news dan lain sebagainya. Hoax juga itu sudah ada sejak kapan dan sudah menjadi bagian dari kehidupan kita," tuturnya.

Mengenai kapan terbit aturan tersebut, pria yang disapa Semmy ini mengatakan bahwa itu tergantung dari sudah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Tahun 2016.

Nantinya, aturan pengendalian hoax dan hate speech di medsos ini berlandaskan pada PP No. 82 tersebut.

"Kalau PP sudah ditandatangani oleh presiden, yang sekarang lagi proses harmonisasi, nanti kita langsung terbitkan pada tahun ini," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, pada April 2018, Kominfo mengirimkan tim khusus untuk mengkaji dan memastikan eksistensi penerapan aturan mengenai isu berita palsu, hoax dan ujaran kebencian, khususnya media sosial yang telah diterapkan di dua negara, yaitu Malaysia dan Jerman.

Pengiriman tim khusus tersebut lantaran maraknya peredaran konten hoax dan hate speech di medsos, terutama saat gelaran Pilkada dan menjelang Pilpres 2019. Mengenai kondisi tersebut, Kominfo melakukan langkah-langkah pencegahan sesegera mungkin, memastikan bahwa semua teknologi digunakan untuk keperluan yang baik, bukan untuk kejahatan.

Tim Kominfo secara khusus ditugaskan Menteri Kominfo Rudiantara untuk memastikan strategi legislasi/regulasi kedua negara yang memungkinkan pemerintah mengatur isu berita bohong, hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar melalui platform media sosial, serta perlindungan data pribadi. (jsn/afr)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2Mf5eou
via IFTTT


Demikianlah Artikel Kominfo Rancang Aturan Hoax dan Hate Speech di Facebook Cs

Sekianlah artikel Kominfo Rancang Aturan Hoax dan Hate Speech di Facebook Cs kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kominfo Rancang Aturan Hoax dan Hate Speech di Facebook Cs dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/08/kominfo-rancang-aturan-hoax-dan-hate.html

0 Response to "Kominfo Rancang Aturan Hoax dan Hate Speech di Facebook Cs"

Post a Comment