Grab Tanggapi Kebijakan Perluasan Ganjil Genap

Grab Tanggapi Kebijakan Perluasan Ganjil Genap - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Grab Tanggapi Kebijakan Perluasan Ganjil Genap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Grab Tanggapi Kebijakan Perluasan Ganjil Genap
link : Grab Tanggapi Kebijakan Perluasan Ganjil Genap

Baca juga


Grab Tanggapi Kebijakan Perluasan Ganjil Genap

Jakarta - Perluasan ganjil-genap di Jakarta saat Asian Games sudah berlaku. Lantas apa tanggapan Grab yang layanannya terkena imbas kebijakan tersebut?

Pihak Grab selaku official mobile platform partner Asian Games 2018 berkomitmen ikut menyukseskan pesta olahraga empat tahunan ini. Salah satu wujudnya dengan mengikuti kebijakan perluasan ganjil genap yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami menerapkan algoritma khusus untuk layanan GrabCar guna mendukung fungsi penyaringan dan pencocokkan plat ganjil-genap di Jakarta secara real-time dari kendaraan milik mitra pengemudi sesuai dengan lokasi penjemputan dan tujuan, jam, serta tanggal perjalanan. Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan membantu pengguna Grab baik mitra pengemudi maupun penumpang GrabCar lebih mudah beraktivitas dengan kendaraan yang memenuhi syarat baik dari atau menuju area di mana kebijakan plat mobil ganjil-genap diberlakukan," ujar Mediko Azwar, Marketing Director Grab Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima detikINET, Sabtu (4/8/2018).

Seperti diketahui penerapan perluasan ganjil-genap mulai berlaku pada Rabu (1/8) kemarin. Kebijakan yang berlaku selama Asian Games 2018 tetap berjalan pada Sabtu dan Minggu.

Dengan berlakunya aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya dapat menilang para pelanggarnya. Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.

Adapun lokasi perluasan kebijakan itu meliputi:

1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.
3. Jalan HR Rasuna Said.
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

Di sisi lain, rute alternatif tetap diberikan agar warga Ibu Kota tetap bisa beraktivitas. Berikut jalur alternatifnya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya.
2. Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur, dan seterusnya.
3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
4. Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
5. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya.
6. Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca, dan seterusnya (arah barat). (afr/afr)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2OIUFMa
via IFTTT


Demikianlah Artikel Grab Tanggapi Kebijakan Perluasan Ganjil Genap

Sekianlah artikel Grab Tanggapi Kebijakan Perluasan Ganjil Genap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Grab Tanggapi Kebijakan Perluasan Ganjil Genap dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/08/grab-tanggapi-kebijakan-perluasan.html

0 Response to "Grab Tanggapi Kebijakan Perluasan Ganjil Genap"

Post a Comment