Judul : Medsos Biarkan Hoax Bertebaran, Pemerintah Ancam Denda
link : Medsos Biarkan Hoax Bertebaran, Pemerintah Ancam Denda
Medsos Biarkan Hoax Bertebaran, Pemerintah Ancam Denda
Jakarta - Bila aturan pengendalian konten negatif telah diterbitkan, dan pada saat itu media sosial membiarkan beredar hoax dan hate speech di platformnya, pemerintah Indonesia akan tak segan-segan untuk mendendanya."Ya, nanti akan didenda," tegas Dirjen Aptikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta.
Berapa jumlah dendanya kepada Facebook, Twitter, dan lainnya ini, pemerintah masih menentukan besarannya. Itupun harus mengikuti aturan yang memuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kendati masih mencari besaran denda kepada medsos yang terbukti membiarkan peredaran hoax dan hate speech, pria yang disapa Semmny ini mengatakan dendanya kemungkinan sama persis dengan yang terjadi di Jerman.
"Iya (medsos kena denda bila membiarkan konten negatif). Persis seperti di EU atau Jerman)," pungkasnya.
Untuk diketahui, denda kepada medsos tersebut merupakan bahasan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo yang saat ini tengah dirancang oleh pemerintah. Adanya aturan ini untuk mengendalikan maraknya peredaran hoax dan hate speech yang sudah dalam batas mengkhawatirkan bila memasuki masa Pilkada dan Pilpres 2019 nanti.
Sebelumnya,pada April 2018, Kominfo mengirimkan tim khusus untuk mengkaji dan memastikan eksistensi penerapan aturan mengenai isu berita palsu, hoax dan ujaran kebencian, khususnya media sosial yang telah diterapkan di dua negara, yaitu Malaysia dan Jerman.
Pengiriman tim khusus tersebut lantaran maraknya peredaran konten hoax dan hate speech di medsos, terutama saat gelaran Pilkada dan menjelang Pilpres 2019. Mengenai kondisi tersebut, Kominfo melakukan langkah-langkah pencegahan sesegera mungkin, memastikan bahwa semua teknologi digunakan untuk keperluan yang baik, bukan untuk kejahatan.
Tim Kominfo secara khusus ditugaskan Menteri Kominfo Rudiantara untuk memastikan strategi legislasi/regulasi kedua negara yang memungkinkan pemerintah mengatur isu berita bohong, hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar melalui platform media sosial, serta perlindungan data pribadi. (jsn/afr)
from inet.detik https://ift.tt/2M3pnko
via IFTTT
Demikianlah Artikel Medsos Biarkan Hoax Bertebaran, Pemerintah Ancam Denda
Anda sekarang membaca artikel Medsos Biarkan Hoax Bertebaran, Pemerintah Ancam Denda dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/08/medsos-biarkan-hoax-bertebaran.html
0 Response to "Medsos Biarkan Hoax Bertebaran, Pemerintah Ancam Denda"
Post a Comment