Sudah Ada UU ITE, Kenapa Masih Ada Hoax?

Sudah Ada UU ITE, Kenapa Masih Ada Hoax? - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sudah Ada UU ITE, Kenapa Masih Ada Hoax?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sudah Ada UU ITE, Kenapa Masih Ada Hoax?
link : Sudah Ada UU ITE, Kenapa Masih Ada Hoax?

Baca juga


Sudah Ada UU ITE, Kenapa Masih Ada Hoax?

Jakarta - Kepanikan yang melanda warga Lombok dan sekitarnya lantaran terjadinya gempa dapat diperparah dengan beredarnya hoax. Di platform seperti Twitter dan WhatsApp, tampak sejumlah informasi keliru yang lalu lalang terkait dengan gempa susulan dengan kekuatan lebih besar di kawasan Bali.

Lantas, mengapa hoax masih beredar begitu leluasa di sejumlah jejaring sosial? Padahal, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang salah satu isinya mengatur penyebaran informasi bohong.


Berdasarkan isi pasal 28 ayat 1 dalam UU ITE, penyebar informasi bohong alias hoax bisa terkena sanksi berat. Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Melihat fenomena tersebut, pengamat media sosial Nukman Luthfie menyuarakan pendapatnya. Menurutnya, hal tersebut tergantung dari motif si pelaku penyebar hoax.

"Motifnya itu bisa macam-macam. Pertama, ada yang niatnya untuk memperingatkan kerabat-kerabatnya agar tidak ke sana. Bisa jadi, ia panik terhadap kejadian sebuah bencana dan berujung pada tindakan menyebar hoax," ujarnya kepada detikINET, Senin (6/8/2018).

Menurutnya, kepanikan seperti saat berada di tengah-tengah kondisi bencana tersebut bisa membuat si pelaku tidak mengindahkan peraturan di dalam UU ITE. Hal ini pun membuat hoax tetap bisa beredar.


"Kedua, ada yang sengaja dengan tujuan komersil atau politik, ini yang harus kita cegah. Mereka sadar dengan adanya UU ITE dan mereka akan cari cara agar tidak tertangkap," tutur Nukman.

Ia menambahkan, orang-orang seperti ini yang harus ditindak tegas. Dirinya pun tak segan-segan mengajak secara bersama-sama untuk berusaha menangkap oknum tersebut. Melaporkannya ke pihak berwajib jadi salah satu caranya. (mon/rou)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2MlHvTP
via IFTTT


Demikianlah Artikel Sudah Ada UU ITE, Kenapa Masih Ada Hoax?

Sekianlah artikel Sudah Ada UU ITE, Kenapa Masih Ada Hoax? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sudah Ada UU ITE, Kenapa Masih Ada Hoax? dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2018/08/sudah-ada-uu-ite-kenapa-masih-ada-hoax.html

0 Response to "Sudah Ada UU ITE, Kenapa Masih Ada Hoax?"

Post a Comment